Bukan Kisah Romantis, Pasangan Muda Ini Kompak Gelapkan Uang BRILink


OGAN ILIR, oganpost.com–Aksi tipu-tipu dilakukan oleh seorang pegawai agen BRILink di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Wanita berusia 21 tahun ini berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal dirinya sendiri yang terlibat dalam penggelapan uang senilai Rp297 juta, dibantu oleh kekasihnya.

Kejadian ini awalnya dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di counter BRILink di Kelurahan Tanjung Raja Barat, pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB. Siti Fatimah, pegawai counter, mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik. Ia juga mengaku dipukul menggunakan sepotong kayu dan uang dalam koper dibawa kabur.

Namun, penyidikan cepat dan teliti dari jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kebohongan tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bersama IPDA Ettah Yuliansyah, S.E., memimpin langsung penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, penyidik menemukan banyak kejanggalan.

Dari interogasi mendalam, Siti Fatimah akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan itu hanyalah rekayasa. Ia mengaku telah menggelapkan uang milik pemilik counter BRILink, Abdurrahman Bin Bustomi, bersama kekasihnya Nur Kholis (22).

Uang tersebut telah mereka transfer secara bertahap ke rekening seseorang bernama Zefri, melalui aplikasi investasi ilegal bernama ASPIRE. Fatimah mengaku tergoda dengan janji penggandaan uang dan semakin panik saat mengalami kerugian, hingga akhirnya nekat merekayasa perampokan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp120.000, satu unit handphone, tas jinjing, koper, serta sepotong kayu yang digunakan untuk mendukung skenario palsu tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak setiap laporan dengan profesional dan teliti. Dalam waktu singkat, kasus berhasil kami ungkap dan pelaku sudah diamankan,” tegas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasus ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.