Kejari OKI Tindak Lanjuti SKK, Tertibkan Aset Kendaraan Dinas Pemkab OKI
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum dalam penertiban kendaraan dinas daerah milik Pemerintah Kabupaten OKI. Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Kantor Baru Kejari OKI, Selasa, (25/3/2025).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejari OKI. Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas serta menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI, Agung Setiawan menyampaikan bahwa dalam proses ini tim melakukan pencocokan data kendaraan, memverifikasi nomor registrasi, mengecek kondisi fisik kendaraan, serta memastikan status kepemilikan kendaraan sesuai dengan daftar aset daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan kondisi di lapangan, mengidentifikasi kendaraan yang tidak digunakan sesuai ketentuan, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah," ujar Agung.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari BPKAD Kabupaten OKI serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI. Seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 34 kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI berhasil ditertibkan. Hasil dari penertiban ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI dalam, Menyusun kebijakan redistribusi kendaraan dinas,Mengadakan kendaraan baru bagi OPD yang membutuhkan, dan melakukan peremajaan kendaraan yang masih layak pakai.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Penertiban kendaraan dinas dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Ke depan, kami akan terus mengawal proses ini agar aset daerah dikelola dengan baik dan transparan,” pungkasnya.(RIO)
No comments