Polsek Sungai Keruh Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pencurian Besi Pipa Pertamina
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah empat orang, yakni Dedek Gunawan (29), Rinto (sudah ditahan dalam perkara lain), serta dua pelaku lainnya berinisial A dan I yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku Dedek Gunawan ini terkenal licin dan kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, kami berhasil menangkapnya di Dusun II, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba," ujar Iptu Dedy saat dikonfirmasi siang tadi.
Kasus ini bermula saat PT Pertamina Desa Jirak melaporkan pencurian line pipa besi milik mereka pada Kamis (28/07/22). Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sungai Keruh langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat orang pelaku.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan memotong pipa besi menggunakan gergaji besi. Setelah itu, pipa-pipa tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan ditutup dengan terpal biru untuk menghindari kecurigaan.
"Belum sempat mereka menjual hasil curian, polisi sudah datang dan para pelaku langsung melarikan diri. Aksi mereka ini memang sudah direncanakan dengan matang," jelas Iptu Dedy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 27 batang pipa besi berukuran 3 inch dengan total panjang 32,4 meter.
- 25 batang pipa besi berukuran 3 inch dengan total panjang 60 meter.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 78.670.800,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Pelaku Dedek Gunawan kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron dan terus mengembangkan kasus ini," tutup Iptu Dedy.(Sof)
No comments