Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat, Usut Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

BANYUASIN, oganpost.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada Selasa (11/2/2025) pagi. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait retribusi parkir yang berlangsung sejak tahun 2002 hingga 2023.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., yang memimpin langsung penggeledahan tersebut, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang diterbitkan sehari sebelumnya.

"Kami menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat," ujar Giovani.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, tim Kejari Banyuasin mengamankan satu kotak dokumen penting yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

Saat ini, pihak Kejari Banyuasin belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Giovani menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kejari Banyuasin berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Banyuasin juga turut mendampingi Tim Pidsus Kejati Sumsel dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Banyuasin. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Banyuasin dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Bumi Sedulang Setudung.

Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana retribusi parkir ini masih terus berlanjut, dan Kejari Banyuasin memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ril SMSI SUMSEL/Red)

No comments

Powered by Blogger.