PA Kayuagung Diduga Lakukan Manipulasi Data, Istri Hamil Dicerai Paksa
Berita sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag.,mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar dan mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas dilembaga yang dia pimpin.
“Kami pastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Kami selalu menjaga integritas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan sebagai bukti, pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kayuagung telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB,” tegas Korik dalam keterangannya,Kamis (23/1/2025).
Sukasmi binti Supadi, yang mengaku menerima akta cerai tanpa melalui prosedur, Korik menjelaskan bahwa seluruh tahapan dari pra-sidang, proses persidangan, hingga penerbitan akta cerai telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dalam perkara ini, kedua belah pihak, yaitu Pemohon (suami Sukasmi) dan Termohon (Sukasmi), telah dipanggil oleh petugas pos untuk menghadiri persidangan. Berdasarkan laporan petugas, panggilan sidang telah diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali sesuai aturan Mahkamah Agung,” jelas Korik.
Korik juga menyebut bahwa dalam permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah sebagai bukti autentik pernikahan mereka. Dalam perkara ini, pemohon telah melampirkan duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran, sehingga secara administrasi persyaratan telah terpenuhi.
Korik juga menjelaskan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. Proses ini dapat dilakukan langsung oleh pemohon atau diwakilkan kepada advokat dengan syarat melampirkan surat kuasa istimewa dan dilakukan verifikasi melalui video call. Langkah ini, menurut Korik, merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan kuasa oleh pihak lain.
Mengenai penerbitan duplikat buku nikah yang menjadi perhatian, Korik menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan KUA. “Penerbitan duplikat buku nikah adalah tanggung jawab KUA. Jika ada keberatan atas keabsahannya, pembatalan tersebut menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama,” katanya.
Korik menyarankan Sukasmi untuk melapor langsung ke Pengadilan Agama Kayuagung jika keberatan dengan putusan yang diberikan. “Jika Sukasmi merasa keberatan, kami siap membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada pidana terkait hal tersebut,” jelas Korik.
Sebagai langkah preventif, Korik menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi prosedur pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan keadilan sesuai dengan permohonan yang diajukan,” tambahnya.
Korik juga berharap agar media melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih seimbang dan akurat.(red)
No comments