PA Kayuagung Diduga Lakukan Manipulasi Data, Istri Hamil Dicerai Paksa


OGAN KOMERING ILIR,oganpost.com–Ketua Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Korik Agustian, mengeluarkan Putusan Nomor 1396/Pdt.G/2024/PA.Kag. Putusan yang terkait dengan kasus perceraian Sukasmi binti Supadi ini dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, proses persidangan disebut penuh dengan kejanggalan dan aroma ketidakadilan.

Kasus ini bermula ketika Budi Utomo, sebagai pemohon, mengajukan gugatan cerai terhadap Sukasmi. Namun, dalam perjalanan kasus, Sukasmi sebagai termohon mengaku tidak mengetahui dirinya digugat cerai. Lebih mengejutkan, Sukasmi yang tengah hamil tujuh bulan tiba-tiba menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang semestinya.

Ironisnya, Hakim Pengadilan Agama Kayuagung dituding bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Padahal, pada tahun 2024, PA Kayuagung telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.

Kuasa hukum Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi, SH, dengan tegas mengutuk keras proses hukum yang dilakukan PA Kayuagung. Menurutnya, persidangan penuh dengan kejanggalan, bahkan ada indikasi manipulasi data.

“Setelah kami dalami, ternyata data klien kami telah dimanipulasi. Dalam proses perkara, bukan Sukasmi yang dihadirkan, melainkan seseorang bernama Sinta, yang merupakan teman dari Budi Utomo. Sinta-lah yang menerima undangan sidang, putusan, hingga akta cerai. Hal ini sangat aneh. Bagaimana mungkin pihak pengadilan bisa lalai dalam memverifikasi data? Apakah ini karena uang?”ujar Yadi, Jumat (24/1/2025).

Yadi juga menyebut bahwa Sukasmi dan tim kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti autentik yang ada."Tak hanya itu, para hakim yang terlibat akan dilaporkan ke Mahkamah Yudisial untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,"ucap Yadi.

Dalam persidangan, Budi Utomo memberikan kuasa hukum kepada Romadhon. Namun, dugaan adanya kongkalikong semakin menguat setelah terungkap bahwa proses persidangan diduga tidak mengindahkan SOP secara etika maupun hukum.

Kuasa hukum Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi dan Ari Yanto, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar keadilan bagi klien kami bisa ditegakkan,”ungkap Yadi.

Kasus ini mencoreng kredibilitas Pengadilan Agama Kayuagung yang berstatus WBK. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini.

Berita sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag.,mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar dan mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas dilembaga yang dia pimpin.

“Kami pastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Kami selalu menjaga integritas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan sebagai bukti, pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kayuagung telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB,” tegas Korik dalam keterangannya,Kamis (23/1/2025).

Sukasmi binti Supadi, yang mengaku menerima akta cerai tanpa melalui prosedur, Korik menjelaskan bahwa seluruh tahapan dari pra-sidang, proses persidangan, hingga penerbitan akta cerai telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dalam perkara ini, kedua belah pihak, yaitu Pemohon (suami Sukasmi) dan Termohon (Sukasmi), telah dipanggil oleh petugas pos untuk menghadiri persidangan. Berdasarkan laporan petugas, panggilan sidang telah diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali sesuai aturan Mahkamah Agung,” jelas Korik.

Korik juga menyebut bahwa dalam permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah sebagai bukti autentik pernikahan mereka. Dalam perkara ini, pemohon telah melampirkan duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran, sehingga secara administrasi persyaratan telah terpenuhi.

Korik juga menjelaskan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. Proses ini dapat dilakukan langsung oleh pemohon atau diwakilkan kepada advokat dengan syarat melampirkan surat kuasa istimewa dan dilakukan verifikasi melalui video call. Langkah ini, menurut Korik, merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan kuasa oleh pihak lain.

Mengenai penerbitan duplikat buku nikah yang menjadi perhatian, Korik menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan KUA. “Penerbitan duplikat buku nikah adalah tanggung jawab KUA. Jika ada keberatan atas keabsahannya, pembatalan tersebut menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama,” katanya.

Korik menyarankan Sukasmi untuk melapor langsung ke Pengadilan Agama Kayuagung jika keberatan dengan putusan yang diberikan. “Jika Sukasmi merasa keberatan, kami siap membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada pidana terkait hal tersebut,” jelas Korik.

Sebagai langkah preventif, Korik menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi prosedur pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan keadilan sesuai dengan permohonan yang diajukan,” tambahnya.

Korik juga berharap agar media melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih seimbang dan akurat.(red)

No comments

Powered by Blogger.