Oknum Kepala Desa dan BPD di Lahat Diduga Menjual Tanah Kas Desa

LAHAT, oganpost.com  – Dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) mencuat di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengentaan, Sdr. MR, dan Kepala Desa (Kades) Pengentaan, Sdr. DA, disinyalir terlibat dalam penjualan tanah kas desa dengan modus membagi tanah menjadi beberapa kavling untuk dijual kepada warga.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penjualan tanah kas desa dilakukan pada periode Juli–Agustus 2024. Transaksi tersebut dilakukan oleh Ketua BPD sebagai pihak penjual dan diketahui oleh Kades, Sdr. DA. Dokumen jual beli tanah tersebut dilengkapi materai Rp10.000, ditandatangani, dan distempel resmi oleh pihak BPD dan Kades.

Adapun kavling tanah yang dijual memiliki ukuran 9 x 9 meter dengan harga Rp18 juta dan 9 x 15 meter dengan harga Rp17 juta. Kavling-kavling ini diketahui dijual kepada beberapa warga Desa Geramat, Kecamatan Mulak Ulu.

Saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025), Sdr. DA mengakui adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kavling. Namun, ia berdalih bahwa penjualan tersebut merupakan hasil keputusan rapat desa tahun 2021 dan dilakukan dalam skema tukar guling dengan tanah lain yang berada lebih dekat ke Desa Pengentaan.

“Ini bukan dijual, tapi tukar guling dengan tanah di Desa Geramat. Nantinya, tanah baru itu akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa,” ujar DA.

Saat ditanya soal regulasi dan persetujuan formal terkait penjualan atau tukar guling tanah kas desa, Sdr. DA menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun, alasan ini dinilai tidak cukup karena penjualan TKD secara hukum memerlukan persetujuan dari seluruh warga desa dan persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.

Camat Mulak Ulu, Yuliardi, saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat. “Silakan konfirmasi langsung ke Kadesnya untuk mengetahui kronologi kejadian. Jika memang ada aktivitas jual beli tanah kas desa, kami akan memberikan pernyataan resmi,” tulisnya, Jumat (3/1/2025). Hingga Minggu (5/1/2025), Camat belum memberikan keterangan lebih lanjut meskipun sudah dihubungi kembali.

Kepala BPD Desa Pengentaan, Sdr. MR, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp pada hari yang sama.

Tanah Kas Desa (TKD) adalah aset desa yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa dan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Peralihan hak TKD, termasuk melalui jual beli atau tukar guling, harus memenuhi prosedur hukum sesuai:

  1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  3. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.

Penghapusan atau peralihan aset desa harus melalui berita acara dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.

Penjualan TKD tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. TKD seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan desa, seperti disewakan, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah. Hasil pengelolaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Berdasarkan catatan media, Kades Pengentaan, Sdr. DA, sebelumnya pernah dilaporkan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada Dirkrimsus Polda Sumsel pada 2023. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pelanggaran Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lahat, Inspektorat Provinsi Sumsel, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan penjualan TKD ini. Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.(RIL SMSI SUMSEL)

No comments

Powered by Blogger.