LBH Syahril Akip: Lurah Tak Perlu Khawatir Terkait Undangan Klarifikasi Polres OKI
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Pemanggilan sebelas lurah oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menghadiri undangan klarifikasi atas sejumlah laporan mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syahril Akip, SH, MH, memberikan tanggapan bahwa para lurah tak perlu merasa khawatir selama mereka menjalankan tugas dengan baik dan memiliki bukti administrasi yang lengkap.
Menurut Syahril Akip, pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi adalah hal yang wajar dalam proses penanganan laporan masyarakat. “Saya tekankan, klarifikasi bukanlah proses pemeriksaan hukum formal. Ini adalah langkah awal untuk menggali informasi terkait laporan yang diterima oleh kepolisian. Selama para lurah dapat menjelaskan dan melampirkan dokumen yang relevan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Syahril di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Ia juga mengimbau para lurah yang diundang untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan kepada kepolisian. “Keterbukaan menjadi kunci. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena itu justru bisa menimbulkan kecurigaan. Pastikan semua berkas administrasi, laporan kegiatan, dan bukti penggunaan anggaran tersedia saat menghadiri klarifikasi,” tambahnya.
Syahril juga menyayangkan munculnya kekhawatiran berlebih di kalangan lurah, yang menurutnya dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat. “Saya berharap masyarakat juga memahami bahwa undangan klarifikasi ini tidak otomatis berarti adanya dugaan pelanggaran hukum. Kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres OKI, Ipda Akhiruddin, SH, sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan para lurah ini murni untuk klarifikasi dan bukan pemeriksaan formal. “Ini masih tahap awal. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi dan memberikan kejelasan terkait sejumlah laporan yang masuk. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ungkapnya kepada media, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kelurahan. “Kami ingin memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Klarifikasi ini dilakukan demi melindungi kepentingan semua pihak, termasuk para lurah yang bersangkutan,” tambah Akhiruddin.
Di sisi lain, Syahril Akip menegaskan bahwa LBH siap memberikan pendampingan hukum bagi lurah yang membutuhkan. “Kami siap membantu lurah dalam menghadapi proses klarifikasi ini. Pendampingan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk para lurah, agar mereka dapat merasa lebih tenang dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses dengan baik, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Syahril juga berharap agar langkah kepolisian ini tidak dipandang sebagai upaya kriminalisasi, melainkan sebagai proses penegakan hukum yang bertujuan menjaga kepercayaan publik.
“Jadi, para lurah tak perlu khawatir. Selama menjalankan tugas sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakutkan,” tutup Syahril.(RIO)
No comments