Kepala Desa Terlantar Soal LHKPN, DPMD OKI ‘Masuk Angin’

Foto : Ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com - Sejak disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Rapat Paripurna DPR RI, 17 Oktober 2023, dan diundangkan pada 24 Oktober 2023, masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, terdapat kewajiban baru bagi para kepala desa di Indonesia, yakni melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai periode 2024, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.

Namun, hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum memberikan sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait kewajiban pelaporan LHKPN kepada 314 kepala desa di wilayah tersebut.


Saat dikonfirmasi, Kepala DPMD OKI sangat sulit ditemui untuk memberikan keterangan. Beruntungnya, Kabid Pengembangan Desa DPMD OKI, Rudi, yang berhasil dikonfirmasi, Namun Ironisnya, dirinya menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN menjadi tanggung jawab Kasubag Keuangan, Eka. “ke buk Eka ya,” kata rudi saat dihubungi oganpost Rabu (4/12/2024).


Lebih Ironis lagi, ketika wartawan mencoba menghubungi Eka, pesan dan permintaan wawancara tidak mendapatkan balasan sampai berita ini ditulis.


Untuk memberikan informasi yang valid, Inspektur Inspektorat OKI turut dimintai komentar. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban pelaporan LHKPN bagi kepala desa memerlukan langkah awal berupa peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum. “Harus ada Perkadanya dulu ya. Nanti saya tanyakan ke DPMD, apakah sudah ada atau belum,” ujar Inspektur OKI saat dihubungi Oganpos, Jumat (6/12/2024)."


Ketua Forum Kades Kabupaten OKI, Bambang, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kewajiban pelaporan LHKPN ini. Menurutnya, sejauh ini belum ada pemberitahuan atau sosialisasi resmi dari pihak DPMD OKI terkait langkah-langkah pelaporan tersebut.


“Saya pribadi baru tahu bahwa seluruh kepala desa diwajibkan melaporkan LHKPN. Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan langkah-langkah teknis dari dinas terkait. Namun, saya juga tidak tahu pasti, mungkin saja sudah ada surat masuk ke kecamatan. Yang jelas, belum ada sosialisasi langsung ke kami, para kepala desa,” ungkap Bambang saat dihubungi Oganpos Jumat (6/12/2024).


Kewajiban melaporkan LHKPN menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, mengingat kepala desa kini juga masuk dalam kategori penyelenggara negara. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pemantauan terhadap harta kekayaan kepala desa dianggap perlu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. (RIO)

No comments

Powered by Blogger.