Kasus Pembunuhan Warga Desa Gajah Mati Berhasil Diungkap Polsek Sungai Keruh

MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin. Korban, Tatur bin Rusli (58), seorang warga Dusun 3, meregang nyawa dalam insiden tragis pada Minggu (27/10/2024).

Menurut keterangan para saksi, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban Tatur dan tersangka Sukri (53), yang berujung pada perkelahian dan mengakibatkan kematian korban. Korban mengalami luka robek pada bagian perut, tangan, dan punggung akibat senjata tajam.

Mendapat informasi tentang insiden tersebut, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedi Kurniawan SH MH, langsung memerintahkan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah menerima laporan, Tim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan melakukan penyelidikan di TKP serta memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujar IPTU Dedi pada Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, IPTU Dedi Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian. "Insiden berawal dari cekcok antara tersangka Sukri dan korban Tatur yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Korban mengalami luka robek di perut, tangan, dan punggung akibat senjata tajam yang digunakan tersangka," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka Sukri. Tim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak untuk mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau, satu kemeja lengan panjang putih dengan bercak darah, satu celana jeans biru, satu baju kemeja batik lengan pendek merah berlumuran darah, satu celana jeans coklat dengan bercak darah, dan satu ikat pinggang hitam.

"Dari keterangan saksi yang diperoleh, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka Sukri pada Senin (28/10/2024). Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh beserta barang bukti," kata IPTU Dedi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui tindak pidana penganiayaan yang berakibat pada kematian korban Tatur. “Tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” tambah IPTU Dedi.

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.