Bayar Pajak Daerah di OKI Kini Bisa Pakai Virtual Account

Foto : Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus meningkatkan optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan memperkenalkan layanan pembayaran pajak daerah secara non-tunai melalui fitur Virtual Account (VA).

Virtual Account (VA) adalah rekening virtual yang terdiri dari nomor ID pelanggan unik. Nomor ini dikelola oleh bank dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran, menawarkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan cepat dan bebas dari antrean.

Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran berbasis VA adalah langkah strategis dalam memajukan layanan publik di era digital. “Pembayaran online ini mendukung transparansi, mengurangi kesalahan, menghemat waktu, serta mempercepat penerimaan pajak daerah,” kata Asmar dalam pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sumsel di Palembang, 11 November 2024.

Asmar menambahkan bahwa kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka. “Dengan metode non-tunai yang lebih praktis, warga bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa kerumitan,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI, Herliansyah Hilaludin, menjelaskan keunggulan sistem ini, khususnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Perangkat desa bisa membayar PBB secara kolektif menggunakan layanan E-SPPT online dan mobile banking. Ini mempermudah koordinasi pembayaran di tingkat desa,” jelas Herliansyah.

Layanan ini dapat diakses melalui berbagai metode, termasuk mobile banking Bank Sumsel Babel, ATM, bank lain, dan loket bank terdekat. “Saat ini, sudah tersedia untuk 11 jenis pajak daerah,” tutupnya.(Diskominfo OKI/Rio)

No comments

Powered by Blogger.