Rutan Kelas IIB Baturaja Lakukan Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Warga Binaan

Foto: Rutan Kelas IIB Baturaja


OGAN KOMERING ULU,oganpost.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kembali menggelar penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan menyita barang-barang terlarang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan, Kamis (17/10/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut menyasar barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan alat elektronik lain yang disinyalir dapat mengganggu keamanan. "Kami terus berusaha keras untuk menciptakan Rutan Baturaja yang bebas dari barang-barang terlarang," ujar Abdul Hamid.

Dalam penggeledahan kali ini, tidak ditemukan narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun, petugas berhasil menyita beberapa barang terlarang seperti handphone, powerbank, charger, dan kabel USB. Barang-barang yang disita tersebut langsung diamankan untuk didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami selalu menekankan kepada seluruh petugas untuk menjalankan penggeledahan secara humanis dan sesuai dengan etika, namun tetap waspada. Penggeledahan ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di semua kamar hunian," tegas Abdul Hamid.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Rutan Baturaja untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban di lingkungan rutan.(Yusuf)

No comments

Powered by Blogger.