Pembangunan Jalan di Desa Ulak Kerbau Baru Diduga Menyimpang, Pendamping Desa dan Pihak Kecamatan Tak Tahu Menahu

OGAN ILIR oganpost.com - Pembangunan jalan di Desa Ulak Kerbau Baru kecamatan Tanjung Raja yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tahap 1 menimbulkan kejanggalan. Proyek pembangunan ini ternyata tidak berada di wilayah Desa Ulak Kerbau Baru, melainkan justru telah masuk ke wilayah Desa Suka Pindah. Anehnya, dari pihak kecamatan maupun pendamping desa ketika di konfirmasi seolah tak mengetahui pembangunan ini.

Lebih mengherankan, pendamping desa Ulak Kerbau Baru, Levi justru terlihat kebingungan saat diwawancarai secara langsung, bahkan pihaknya mengklaim bahwa tidak paham dengan batas wilayah desa, pun ketika diminta penjelasan lebih lanjut, tanggapan yang diberikan justru semakin membingungkan.


“ dimana ya, bukan tahun 2024 mungkin, kalau masalah bangunan saya tidak bisa jawab karena disitu ada kepala desa,sekdes,pihak kecamatan jadi kalau mau memberikan klarifikasi kami tidak bisa hanya melalui omongan. apalagi saya tidak tau dengan batas wilayah desa “ ucap Levi pendamping desa ulak kerbau baru tanpa rasa bersalah. 


Melihat kebingungan dari pendamping desa, tampaknya Kepala Desa Ulak Kerbau Baru tidak melibatkan tokoh masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pembangunan ini. Padahal, dalam setiap proyek pembangunan di desa, harus ada musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu untuk menentukan prioritas pembangunan. Setelah itu, survei lokasi dan penetapan skala prioritas harus dilakukan dengan kehadiran pendamping desa, BPD, serta pihak kecamatan.


Namun, dari pernyataan pendamping desa tersebut, tampaknya prosedur tersebut tidak berlaku di Desa Ulak Kerbau Baru. Hal ini memunculkan kecurigaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa. Mirisnya lagi pembanguna jalan desa ini tidak mempunyai prasasti yang sebagaimana mestinya telah di sertifikasi. Lebih parah lagi, kondisi jalan tersebut sudah memprihatinkan padahal belum sampai satu tahun dibangun.


terpisah, camat Tanjung Raja, Yus Afriadi, saat dihubungi, juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan ini. "Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut,coba akan saya komunikasikan kepada yang bersangkutan” kata yus Afriadi 


Sementara itu, Kepala Desa Suka Pindah, Fajri, bersama sekdes mengaku telah memperingatkan bahwa sebelum dibangun proyek pembangunan jalan tersebut berada di wilayah Desa Suka Pindah. "Saya sudah ingatkan, tetapi jawabnya, mereka tidak punya wilayah lain lagi," ungkap Fajri, sambil menambahkan bahwa situasi ini sangat aneh mengingat seluruh tokoh masyarakat, BPD, pendamping desa, serta kepala desa dari Ulak Kerbau Baru dan Suka Pindah turut hadir saat penetapan tapal batas wilayah.


Anggaran pembangunan sebesar Rp 210 juta yang diambil dari Dana Desa dengan panjang 150meter yang telah memasuki wilayah desa suka pindah, Proyek yang direncanakan ini seharusnya memberikan dampak positif bagi warga setempat. Namun dalam situasi ini justru diduga merugikan negara dan menguntungkan Desa Suka Pinda


Upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Ulak Kerbau Baru terkendala. Kades mengaku bahwa ponselnya hilang, dan saat dikonfirmasi di rumah, ia pun tidak berada di tempat.(TIM)

No comments

Powered by Blogger.