Kades Ulak Kerbau Baru ‘Pasien Lama’ Inspektorat Ogan Ilir Tak Kunjung Dipanggil

foto : Kantor Inspektorat Ogan Ilir Senin (14/10/2024).

OGAN ILIR, oganpost.com – Rencana pemeriksaan Kepala Desa Ulak Kerbau Baru terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan sebelumnya dijadwalkan untuk dilakukan pada Senin (14/10/2024), proses pemanggilan tersebut kini justru dipenuhi dengan ketidakpastian.

Hal ini terungkap dari pernyataan M. Hadi , Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Ogan Ilir, yang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (14/10/2024) mengaku bahwa surat pemanggilan Kepala Desa Ulak Kerbau Baru belum diterbitkan. "Kepala desa memang direncanakan dipanggil hari ini, tapi sampai saat ini surat resmi pemanggilannya belum ada. Suratnya masih di Inspektur," ujar M. Hadi dengan nada ragu, menandakan kegelisahannya saat menjawab pertanyaan terkait detail administrasi pemanggilan tersebut. 

Lebih janggal lagi, Inspektur Daerah, Ibnu Hardi , yang awalnya beralasan akan pergi ke acara KPU di Palembang dan kemudian berdalih ada pertemuan Zoom yang tidak bisa ditinggalkan, perlakuan Ibnu Hardi ini terlihat seperti alergi terhadap media. Meski mengetahui keberadaan awak media melalui CCTV, Ibnu justru mengarahkan kepada M. Hadi. Sikap menghindar ini memicu spekulasi, apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu terkait proses pemanggilan atau perkembangan kasus ini.

Kades Ulak Kerbau Baru sendiri bukanlah sosok baru dalam daftar pemeriksaan Inspektorat. Pada awal tahun 2024, ia sempat menjadi ‘pasien’ yang terlibat kasus asusila dengan dugaan menyebarkan foto tidak senonoh kepada seseorang yang diduga sebagai selingkuhannya. 

Menurut Hadi, Kasus tersebut berakhir dengan teguran ringan dari Inspektorat, namun riwayat ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan kepala desa tersebut.

“ Ya, kemarinkan juga ada perbuatan asusila. itu pun kami yang memeriksa. Sanksinya hanya berupa teguran,” kata Hadi. 

Tindakan Inspektorat yang terkesan lamban dan kurang tegas ini justru dikhawatirkan akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Inspektorat Ogan Ilir seharusnya dapat segera memberikan kejelasan dan memperlihatkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas ini, sekaligus memastikan bahwa dugaan penyimpangan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. (TIM)

No comments

Powered by Blogger.