Beredar Fhoto Diduga Sekretaris PPS Desa Mataram Jaya Bersamo Calon Bupati,Susanto Angkat Bicara

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Susanto, mantan Sekretariat Panitia Pemungut Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sedang berpose satu jari bersama calon Bupati HM Dja'far Shodiq dan timnya, pada Selasa (1/10/2024), menimbulka spekulasi keberpihakan penyelenggara Pemilu. Namun, permasalahan muncul bukan dari substansi peristiwa, melainkan dari cara media memberitakan isu tersebut.

Dalam pemberitaan yang dilansir oleh Beritaandalas.com, foto tersebut diklaim diambil pada 30 September 2024, saat Dja'far Shodiq berinteraksi dengan tisuksesnya. Sumber berita mengidentifikasi Susanto, yang mengenakan topi, sebagai anggota 
Sekretariat PPS Mesuji Raya. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak Susanto sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Susanto merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut dan menilai bahwa media yang bersangkutan tidak menjalankan prinsip jurnalistik yang benar. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris PPS sejak 24 September 2024, dan kehadirannya dalam kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. 

Dalam pernyataannya, Susanto menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan karena ia hadir sebagai warga biasa, bukan sebagai bagian dari tim penyelenggara pemilu.

"Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretariat PPS sejak 24 September. Kehadiran saya di acara tersebut murni sebagai warga biasa. Ini sama sekali tidak terkait tugas saya sebelumnya," ujar Susanto, Rabu (2/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang menuding dirinya berpihak telah mencemarkan nama baiknya, dan sangat disayangkan bahwa media tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Kesalahan fatal dari media Beritaandalas.com adalah menggiring opini publik tanpa melakukan verifikasi yang benar dan menyeluruh. Alih-alih memberikan klarifikasi yang tepat, berita tersebut justru memperburuk situasi dengan menyajikan informasi yang tidak substantif, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Susanto melanggar aturan netralitas pemilu. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya upaya konfirnasi dari media terkait status Susanto yang sudah mengundurkan diri dari posisinya di PPS.

Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten OKI, Darfian Mahar Jaya, turut mengkritik praktik ini. Ia menyayangkan publikasi berita yang tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, khususnya dalam hal konfirmasi. Ia meyakini bahwa konfirmasi hal mutlak. Terlebih ia sebagai orang yang diberitakan,

 “Sebuah berita harusnya berimbang dan proses konfirmasi adalah kewajiban. Pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip-prinsip ini dapat merugikan nama baik seseorang,”ucapnya.

Di sisi lain, Tim Pemenangan Media Center JADI melalui Koordinator Divisi Konten dan Media Sosial, Rachmat Sutjipto, sebelumnya telah memberikan klarifikasi langsung dengan media penerbit.

Rachmat menegaskan bahwa Susanto telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretariat PPS sejak 24 September 2024, dan bahwa ia tidak lagi terlibat dalam tim pemenangan pasangan JADI.

"Yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri pada 24 September lalu, dan tidak lagi terlibat dengan kami,” ujar Rachmat. Kendati demikian, media yang bersangkutan tidak segera memperbarui informasi ini, sehingga pemberitaan yang tayang terus memicu opini yang tidak akurat dan cenderung tendensius,"terangnya.

Pemberitaan yang awalnya tidak terkonfirmasi dengan baik, yang selanjutnya di berikan ruang untuk klarifikasi seharusnya berlangsung terang benderang. Tanpa memunculkan polemik baru. Bagaimanapun berita ini tidak mungkin tersiar ke publik bila dari awal mengkonfirmasi Susanto langsung. 

"Karena dari awal media tersebut tanpa sama sekali menghubungi Susanto sebagai orang yang diberitakan langsung. Akibatnya informasi bersumber dari katanya, diolah menjadi pemberitaan yang justru menyudutkan. Dan maaf saja, kita bukan mengatur hak preogratif media dalam mengolah informasi. Tetapi hendaknya yang diberitakan dikonfirmasi terlebih dulu,"tandasnya.(red)

No comments

Powered by Blogger.