Ditangkap Polisi, Pelaku Pengoplos Solar Subsidi di Muba Terancam 6 Tahun Penjara
MUSI BANYUASIN oganpost.com - Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pelaku pengoplos minyak solar bersubsidi. Pelaku diketahui berinisial NZ (41) warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Solar subsidi tersebut ia oplos dengan mengunakan minyak tanah hasil penyulingan rakyat.
"Ya, tersangka pengoplos minyak solar subsidi berinisial NZ (41) telah kita tangkap. Ia ditangkap kemarin (16/7), saat berada di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, " ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, Rabu (17/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa, modus tersangka ialah dengan membeli minyak solar subsidi di SPBU dalam Kota Sekayu menggunakan sebuah truk mitsubishi colt diesel FE 114 No Pol BG 8250 RL warna kuning. Kemudian, minyak itu dikeluarkan dari tangki truk untuk ditampung ke dalam derigen.
"Setelah terkumpul banyak, minyak solar subsidi ini tersangka campur dengan minyak tanah hasil penyulingan. Dimana perbandingan campuran ialah 30% minyak solar subsidi dan 70% minyak tanah hasil penyulingan. Serta minyak oplosan itu ia jual kembali dengan harga Rp 9.000,-/liter, " beber Bondan.
Sambung Bondan, selain berhasil mengamankan tersangka. Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 108 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 derigen solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 derigen solar oplosan dengan volume 20 liter, 33 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar, " tutupnya.(Sof)
No comments