Apresiasi Warga Mengalir, Polsek Tungkal Jaya Ungkap Kasus Pencurian Sapi


MUSI BANYUASIN oganpost.com - Sejumlah papan bunga dari warga di Kecamatan Tungkal Jaya berjejer di depan kantor Mapolsek Tungkal Jaya, Senin (15/7/2024).Hal ini merupakan bentuk apresiasi warga, sebab Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di wilayah hukumnya.


Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah kepada awak media mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini telah berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi di wilayah hukumnya.


"Benar, kasus pencurian sapi di wilayah Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba berhasil kita ungkap. Satu orang tersangka berinisial YS (32) sudah diamankan, " ujar Febriansyah


Dijelaskan Febriansyah, peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah jalan batu bara Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada hari, Selasa (11/6/2024) yang lalu. 


"Korban Azis Fatmana, saat itu tengah meliarkan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor untuk mencari makan. Namun, saat korban hendak mengambil sapi tersebut. Ia pun terkejut ketika melihat sapi itu telah hilang dicuri. Serta langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tungkal Jaya, " bebernya.


Sambungnya, laporan korban sendiri tertuang dalam No: LP/B - 20/VI/2024/SPKT/ Polsek Tungkal Jaya/ Polres Muba/ Polda Sumsel tanggal 28 Juni 2024.


"Lalu, pada hari Jumat (28/6), warga Desa Bero Jaya Timur sempat mengamankan YS bersama 3 ekor sapi yang di duga hasil pencurian. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Kemudian, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra beserta anggota untuk membawa YS dan di mintai keterangan ke Polsek Tungkal Jaya," papar Febriansyah.


Ditegaskan Febriansyah, dari keterangan YS. Ia  mengakui bahwa telah melakukan pencurian 3 ekor sapi tersebut.


"Ya, kini tersangka YS sudah kita amankan di Mapolsek Tungkal Jaya. Sementara barang bukti sempat kita amankan juga di Polsek. Namun kini sudah kita serahkan ke korban sesuai berita acara serah terima, " jelasnya.


Diterangkan perwira dengan dua balok di bahu ini. Terhadap tersangka YS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHpidana.


"Saya tegaskan juga bahwa, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini. Sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), "pungkasnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.