Anggaran Belanja Barang dan Jasa Hasil Temuan BPK RI di Kecamatan Payaraman Jadi Sorotan Publik

OGAN ILIR oganpost.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2023. Dalam LHP tersebut, ditemukan sejumlah temuan, termasuk kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa di kecamatan Payaraman yang mencapai  Rp.114 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Camat,PPTK dan bendahara pengeluaran, Nilai pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenernya digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan atau kurang anggaran seperti belanja Alat/Bahan Kantor Rp.91.747.590 dan Belanja Makan Minum Rp.22.750.000.

Saat penyusunan LHP, kecamatan payaraman telah menyetorkan Rp.15.000.000. Namun negara masih mengalami kerugian Rp.99 juta rupiah atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa.

Temuan ini menjadi sorotan publik, menurut Salim Kosim, S.IP, Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) mengatakan bahwa camat payamaran telah menabrak Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“ sudah tau anggaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup mengapa harus dipaksakan. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan anggaran sehingga dapat mengakibatkan defisit anggaran.” Kata salim Jumat(27/7/2024).

Lebih lanjut, salim menyampaikan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada kecamatan payaraman disebabkan karena camat payamaran kurang pro aktif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pada satuan kerjanya.

“Kurangnya pengawasan yang dilakukan Camat secara langsung menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran. Artinya, jika Camat lebih proaktif dalam melakukan pengawasan, maka kesalahan tersebut bisa dicegah.” Ucapnya

Sementara itu camat payamaran dikonfirmasi berulangkali tidak memberikan jawaban.pasalnya yang bersangkutan tetap bungkam hingga berita ini diturunkan.(Rio)

No comments

Powered by Blogger.