Gerak Cepat, Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pencuri Minyak Pertagas, Modusnya Begini
MUSI BANYUASIN oganpost.com -- IL (46) berakhir di bilik jeruji Mapolsek Tungkal Jaya. Setelah dirinya ditangkap, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan minyak mentah milik Pertamina Gas (Pertagas).
Warga Dusun II, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap pihak kepolisian pada hari, Rabu (27/12/2023).
"Ya, kurang dari tiga hari. Kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertagas berhasil diungkap. Serta satu pelaku berinisial IL berhasil kita tangkap," ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah dihadapan awak media. Saat memimpin press rilis di Mapolsek Tungkal Jaya, Jumat (29/12/2023).
Febriansyah menerangkan, pengungkapan kasus ini. Setelah pihaknya menerima laporan pencurian oleh PT Pertagas pada hari, Minggu (24/12/2023) yang lalu.
Dikatakan Febriansyah, dari laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan dibantu unit identifikasi Polres Muba. Diawal, pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas. Minyak itu, tepat berada di kebun milik IL yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana lokasi lahan kebunnya, berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas.
"Setelah mengamankan barang bukti. Gerak cepat dilakukan. Alhasil, IL pun berhasil di tangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya pada, Rabu (27/12/2023). Disini pelaku IL mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian minyak pertagas yang berada di dalam lahan kebunnya, " papar Febriansyah.
Lebih lanjut Febriansyah mengungkapkan. Modus pelaku IL melakukan pencurian minyak ialah, melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Setelah itu, pelaku melubangi pipa minyak pertagas menggunakan mesin bor. Kemudian, pipa minyak yang sudah di bor, ia sambungkan kembali memakai pipa paralon. Lalu, pipa paralon ia salurkan ke sebuah selang. Selang ini lah yang nantinya menuju ke tempat penampungan minyak yang telah disiapkan.
"Ya, modus pelaku ialah melakukan survei. Setelah itu, baru beraksi melubangi pipa pertagas dengan mesin bor. Lalu disambungkan ke pipa paralon. Kemudian diteruskan ke selang menuju tempat penampungan minyak, yang berlokasi di tanah miliknya dan berjarak lima ratus meter dari pipa milik pertamina, " jelas Febriansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " tutup Febriansyah.
Sementara itu, pelaku IL mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian minyak milik pertagas.
"Baru satu kali beraksi Pak. Belum mau dijual hasil curian. Baru mau menampung minyak itu, " katanya.
Terkait lokasi kebun yang ditemukan barang bukti minyak Pertagas. Dirinya membantah wilayah tersebut kebuni miliknya.
"Ya, kalau kolam terpal punya Saya. Namun lokasi kebun bukan punya Saya, " terangnya singkat.
Sementara itu, Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki menjelaskan bahwa. Pihaknya mengapresiasi Polsek Tungkal Jaya dalam mengungkap kasus pencurian minyak ini.
"Ya, kami apresiasi. Sangat cepat Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kerugian sendiri akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 41 juta, " tutupnya.(AS)
No comments