Kabut Asap Palembang & Jambi, Anak Sekolah Terpaksa Belajar di Rumah

Foto udara jembatan Ampera yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/10/2023) (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
JAMBI -- Kabut asap karhutla yang masih menyelimuti membuat wilayah Jambi dan Palembang memberlakukan kegiatan belajar mengajar daring alias Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kabut asap yang beberapa hari ini menyelimuti Kota Jambi membuat pemerintah daerah mengeluarkan instruksi mengenai kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Mulai Senin (2/10), para pelajar di kota akan menerapkan pembelajaran secara daring di rumah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bernomor: 100.3.4.4_3/DISDIK/S/X/2023. SMA, SMK, SLB, dan sekolah sederajat lainnya, harus menerapkan pembelajaran secara daring mulai besok.

"Terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing," kata Kepala Dinas Provinsi Jambi Syamsurizal, Minggu (1/10).

Ini merupakan tindak lanjut surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jambi, tentang Antisipasi Karhutla dan Kualitas Udara yang Memburuk di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, indeks standar pencemaran udara (ISPU) dalam satu pekan terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.

Walau siswa dan siswi belajar di rumah, sekolah SMA dan sekolah sederajat lainnya di Jambi masih beroperasi. Sehingga para guru dan tenaga pendidikan lainnya diwajibkan memakai masker serta mengaktifkan unit kesehatan.

"Juga membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan apabila terjadi sesuatu di satuan pendidikan, untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Syamsurizal.

Tidak hanya Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi pun mengeluarkan instruksi untuk Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP atau sederajat yang tersebar di Kota Jambi. Ini sebagai tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Jambi bernomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar pada masa Bencana Kabut Asap di Kota Jambi.

"Kepada sekolah untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada anak didik agar para siswa dapat terus belajar di rumah dengan menggunakan metode sistem pembelajaran online atau daring," kata Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat umum agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Terutama bagi anak-anak selama PJJ berlangsung. Selain itu juga hindari sumber polusi, tidak merokok, menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi. Penting untuk kembali menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, terutama saat kualitas udara buruk," katanya.

Sekolah daring karena Asap karhutla di Palembang
Setali tiga uang, pembelajaran daring pun diterapkan di Palembang imbas asap karhutla yang masih mengepung ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.

Mengutip dari detikSumbagsel, sekolah daring mulai diberlakukan untuk pelajar di Palembang hari ini. Sebelumnya, Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.

"Iya, mulai Senin (2/10) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU," ujar PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10).

Surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengan terkait perubahan iklim El Nino.

Hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah masuk pada kategori berbahaya.(CNN indonesia)

No comments

Powered by Blogger.