Darurat Pencurian Buah Sawit, Kades Talang Leban Sepakati Perdes


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Menanggapi banyaknya laporan warga terkait maraknya pencurian buah sawit di Lingkungan Pemerintahan Desa Talang Leban, Kepala Desa Talang Leban bersama dengan BPD Desa Talang Leban, Babinsa,dan pihak terkait lainnya sepakat untuk membuat sebuah Rancangan Peraturan Desa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa( Kades) Talang Leban M. Dapik kepada seluruh warganya di sela kegiatan hajatan warga, Minggu (22/10).

Dikatakan Dapik, "Jadi Bapak/Ibu untuk siapa pun yang tertangkap basah atau terbukti mencuri buah sawit di Desa Talang Leban maka akan kami kenakan denda, yakni 30 juta untuk yang mencuri dan 20 juta untuk yang terbukti menjadi penadah"Ujarnya.

Lanjutnya, "Hal ini sudah kami sepakati bersama, dan akan di Perdes pada tanggal 10 bulan November 2023"lanjut Dapik.

Sontak saja, pengumuman tersebut disambut tepuk tangan yang meriah dari seluruh warga nya dan tamu undangan hajatan.

Kemudian disampaikan Dapik lagi, "Bagi yang tidak setuju silahkan mengajukan sanggahan langsung kepada kami"ujarnya. (Sof)

No comments

Powered by Blogger.