Buat Surat Keterangan Kehilangan Sertipikat Tanah Di Polres OKI Warga Harus Menunggu 3 Bulan
“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres OKI niatnya mau bikin
surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah, sudah membawah surat keterangan kehilangan dari
RT,Kelurahan dan Kecamatan serta iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di
salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-tutur tayang, namun petugas
SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda
artinya untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan setelah persyaratan
iklan dipenuhi baru bisa di buatkan oleh pihak SPKT Polres OKI,ya harus menunggu
3 bulan,”ujar Asia(47) warga Kelurahan Sukadana kepada wartawan Jum’at(13/10/2023)
Terkait kebenaran hal tersebut Kepala SPKT Polres OKI IPDA
Benny saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan
tersebut,”Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada untuk pengajuan surat
keterangan kehilangan Sertipikat Tanah salah satu persyaratan yang harus
dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit dibulan yang
berbeda dan juga di media yang berbeda,”ucap Benny diruang kerjanya Jum’at(13/10/2023).
Dikatakan Benny selain persyaratan tayang iklan
tersebut ada banyak hal persyaratan lain yang harus di penuhi pelapor hilang surat tanah atau dokiumen tanah lainnya diantaranya membawa
surat keterangan dari kantor
lurah,apabilah surat tanah tersebut berbentuk akte notaris harus ada surat
keterangan dari notaris, yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan
pendaftaran tanah dari BPN,”Artinya surat keterangan
menyesuakan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus
melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI,”terang
Benny.
Ketika ditanyaa apakah persyaratan tayang iklan selama 3
kali tayang di media yang berbeda di bulan yang berbeda itu ada aturan yang mengatur
tentang hal itu,Benny menjawab itu persyaratan yang harus di penuhi dan ini atas
perintah pimpinan(Kapolres OKI),”Surat tanah inikan surat berharga beda dengan
Ijaza atau identitas lainnya,makanya harus ditanyang dulu iklan kehilangan selama 3 kali dibulan
yang berbeda siapa tau iklan tersebut di baca orang yang menemukan surat tanah
yang hilang dan ada etikat baik untuk mengembalikan ke yang punya,”jelas Banny.
Saat wartawan hendak memintah fhoto dirinya untuk memenuhi unsur fhoto publikasi berita,IPDA Benny menolak untuk di fhoto dan sembari berkata
kalau untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke Pimpinan(red-Kapolres
OKI),"Sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan,"ungkapnya.(ziz/SMSI OKI)
No comments