Buat Surat Keterangan Kehilangan Sertipikat Tanah Di Polres OKI Warga Harus Menunggu 3 Bulan


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Pengajuan pembuatan Surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang menginingkan surat keterangan kehilangan ini sesuai persyaratan harus menunggu 3 Bulan,pasalnya warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertipikat Tanah tersebut ke media cetak selama 3 edisi terbit dibulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.

“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres OKI niatnya mau bikin surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah, sudah membawah surat keterangan kehilangan dari RT,Kelurahan dan Kecamatan serta iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-tutur tayang, namun petugas SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda artinya untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan setelah persyaratan iklan dipenuhi baru bisa di buatkan oleh pihak SPKT Polres OKI,ya harus menunggu 3 bulan,”ujar Asia(47) warga Kelurahan Sukadana kepada wartawan Jum’at(13/10/2023)

Terkait kebenaran hal tersebut Kepala SPKT Polres OKI IPDA Benny saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan tersebut,”Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada untuk pengajuan surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit dibulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda,”ucap Benny diruang kerjanya Jum’at(13/10/2023).

Dikatakan Benny selain persyaratan tayang iklan tersebut ada banyak hal persyaratan lain yang harus di penuhi pelapor hilang surat tanah atau dokiumen tanah lainnya diantaranya membawa surat keterangan dari  kantor lurah,apabilah surat tanah tersebut berbentuk akte notaris harus ada surat keterangan dari notaris, yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN,”Artinya  surat keterangan menyesuakan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI,”terang Benny.

Ketika ditanyaa apakah persyaratan tayang iklan selama 3 kali tayang di media yang berbeda di bulan yang berbeda itu ada aturan yang mengatur tentang hal itu,Benny menjawab itu persyaratan yang harus di penuhi dan ini atas perintah pimpinan(Kapolres OKI),”Surat tanah inikan surat berharga beda dengan Ijaza atau identitas lainnya,makanya harus ditanyang dulu iklan kehilangan selama 3 kali dibulan yang berbeda siapa tau iklan tersebut di baca orang yang menemukan surat tanah yang hilang dan ada etikat baik untuk mengembalikan ke yang punya,”jelas Banny.

Saat wartawan hendak memintah fhoto dirinya untuk memenuhi unsur fhoto publikasi berita,IPDA Benny menolak untuk di fhoto dan sembari berkata kalau untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke Pimpinan(red-Kapolres OKI),"Sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan,"ungkapnya.(ziz/SMSI OKI)

 

No comments

Powered by Blogger.