Yoga Pratama Di ciduk Polisi
MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Ternyata hilangnya 1 unit sepeda motor Inventaris Desa karang Agung kecamatan lalan karena dicuri oleh Yoga Pratama Putra (28) yang juga merupakan warga desa karang agung sendiri.
Hal ini diketahui ketika terduga pelaku ini ditangkap dan ditahan di Polsekta Seberang Ulu II Polrestabes Palembang dalam kasus penggelapan sepeda motor, dan dari hasil pengembangan pemeriksaan terduga pelaku juga mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda CRf warna hitam nomor polisi BG 6531 BZ yang merupakan inventaris desa Karang Agung kecamatan lalan.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH. ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (09/08/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) milik desa karang agung yang merupakan barang inventaris desa.
"Terungkapnya kasus tersebut bermula kami mendapatkan informasi dari Polsekta Seberang Ulu II pada hari Senin (07/08), bahwa tersangka Yoga Pratama putra yang ditangkap, diduga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah lalan, dan setelah di susuri ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah terduga pelaku curanmor Honda Crf inventaris desa karang agung.
Sesuai keterangan dari Sekdes karang agung atas nama Anton menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci / kontak terpasang, pada hari Selasa (27/06) sekira pukul 08.00 wib." jelasnya.
"Untuk tersangka Yoga Pratama putra saat ini disidik dan ditahan di Polsekta seberang ulu II dalam kasus penggelapan, sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. (Sof).
No comments