Simpan Narkotika jenis Sabu- Sabu Dua Paket Tas Diamankan Polisi


MUSI BANYUASIN oganpost.com - Mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Keluang pada hari Minggu (09/07) mengamankan Muhammad Rama (22) warga cipta praja kecamatan Keluang saat lewat dan mengemudikan sepeda motor di jalan simpang pauh kelurahan Keluang.

Yang bersangkutan diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan didalam tas selempang yang dibawanya ditemukan kotak rokok merk Duta yang setelah dibuka berisi 2 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang diakui sebagai miliknya.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Keluang Akp. M. Kurniawan Azwar STK. Sik. M.AP. saat dikonfirmasi awak media Rabu (12/07) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelanggar tindak pidana narkoba. 

"Yah, tersangka kami tangkap karena sebelumnya di informasikan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kami melakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan periksa,  ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta yang ada didalam tas selempang yang dibawanya". Jelas Kurniawan .

"Kami tidak akan memberi kesempatan narkoba beredar di wilayah kami, sekecil apapun informasi berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti, kepada masyarakat kami himbau untuk tidak segan memberikan informasi kepada kami jika ditemukan adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di wilayah kita, ini semua demi keselamatan daripada generasi yang akan datang". himbaunya.

"Untuk penyidikan kasus ini kami limpahkan ke penyidik satres Narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun maksimal.20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah". tambahnya. (Sof). 

No comments

Powered by Blogger.