Mulya ; Maling Buah Sawit Diciduk Polisi
MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Gara-gara memanen buah sawit yang bukan menjadi haknya, Mulya (38) warga desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat diamankan oleh keamanan Pt. Babat Agro Mandiri (BAM) saat melakukan aksinya, pada hari Sabtu (15/07) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Babat Supat setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Dalam melakukan aksinya Mulya tidak sendiri, tetapi bersama bersama teman lainnya yang berhasil kabur saat mengetahui kedatangan keamanan kebun, dan banyaknya buah sawit yang berhasil diambil sebanyak 138 tandan atau 2570 kg.
Kapolsek Babat Supat. Iptu Marlin Eva Alif SH saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari senin (17/07), membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Yah, setelah pihak pt.BAM melapor langsung kami tindak lanjuti, dengan menjemput tersangka yang sudah diamankan pihak keamanan Pt. BAM karena tertangkap tangan saat mengambil buah sawit milik perusahaan, dan dibawa ke polsek babat supat untuk proses perkaranya lebih lanjut. Jelasnya.
Tersangka sendiri kami kenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap, tetap kami cari keberadaannya, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, daripada berlari dan dihantui perasaan takut. Ujar Marlin." (Sof).
No comments