PT Sicepat Ekspres Indonesia Lakukan PHK Kepada Karyawan Diduga Tanpa Pesangon



PALEMBANG oganpost.com-PT Sicepat Ekspres Indonesia Lakukan PHK Kepada Karyawan di duga tanpa pesangon pasalnya beberapa karyawan PT Sicepat Ekspres yang berada di kota palembang mengalami Pumutusan Hubungan Kerja (PHK),namun mereka tidak mendapatkan uang pesangon,hal ini disampaikan salah satu karyawan yang di PHK berinisial E(36) kepada wartawan Jum'at(07/07/2023) 

Lanjut dia, setelah menjalani proses kotrak selama 12 bulan dengan tiga kali penandatanganan kotrak kerja, baru diangkat sebagai karyawan tetap,"Sepengingat saya dalam perjanjian kotrak kerja tidak ada menyebutkan masalah COD,kami saat menerima surat sebagai karyawan tetap jiga tidak ada penjelasan mengenai SOP COD tersebut,peraturan SOP itu hanya ada disurat kontrak kerja yang menjelaskan beberapa pasal, namun setahu saya tidak ada sama sekali mekanisme COD,"ujar E.

Dikatakan dia,PHK tersebut dilakukan dengan alasan penggunaan uang COD,"Pada saat itu saya sudah memberikan bukti  konfirmasi kepada pelanggan dan uang COD pun sudah di transfer ke Admin sicepat,namun mereka tetap menyatakan bahwa itu menyalahi prosedur dengan alasan kenapa transfer melalui rekening pribadi, mengapa tidak diberhasilkan pada saat itu juga, serta mengapa harus orang lain yang mendilife,langsung di jelaskan pada saat itu saya lagi libur kerja,"kata E

Ditambahkan dia,saat di PHK ada surat yang harus ditanda tangani, isi surat tersebut bahwa telah melanggar SOP dengan mengunakan uang COD,"Karena pada saat tidak mau pusing maka surat itu saya tanda tangani. namun setelah di PHK saya tidak menerima uang pesangon sama sekali, yang saya terima hanya uang cuti, uang BPJS dan sisa gaji saya,"ucap E

Sementara itu salah satu stap PT Sicepat Ekspres Indonesia, Lesti bagian Hubugan Industrial terkait PHK Karyawan tanpa pesangon ini di hubungi via Whatsapp 08231298xxxx menjelaskan PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai SOP dan bagi karyawan yang di PHK karena melakukan pelangaran itu tidak menerima pesangon,"Terkait PHK ini kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, saya pastikan karyawan itu melakukan fraud,jadi kalau fraud itu bisa langsung di PHK tanpa diberlakukan SP, dasar hukum PP 35 thn 2021 pasal 52 ayat 2 serta pasal penjelasan ayat 2,"ungkap Lesti.(dian)


No comments

Powered by Blogger.