Ancam Bunuh Ibu Korban, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak Remaja di Banyuasin
BANYUASIN oganpost.com - Ayah rudapaksa anak tiri di Banyuasin, Sumatera Selatan kini berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung.
Karsiman (56) yang sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 saat korban masi berumur 16 tahun.
Pertama kali Karsiman melakukan aksi tak terpujinya tersebut, ketika korban yang sedang menonton televisi di ruang tengah dan kondisi rumah sedang sepi. Pelaku memaksa korban ke dalam kamar sambil mengancam.
Karena takut di bawah ancaman pelaku, terlebih ibunya akan dibunuh pelaku, sehingga membuat korban tak bisa melawan dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku Karsiman yang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
"Pelaku kami tangkap di rumah bibinya pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 23.00. Penangkapan pelaku, setelah kami mengetahui keberadaannya dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu untuk ikut membackup dalam penangkapan," kata Hary, Kamis (15/6/2023).
Dari hasil interogasi sementara, pelaku Karsiman (56) melakukan rudapaksa terhadap S sejak tahun 2013 lalu.Sempat berhenti karena korban menikah, tetapi aksi pelaku kembali dilakukannya saat korban bercerai dengan suaminya.
"Pelaku ini selalu mengancam korban. Bila korban tidak mau menuruti kemauannya, pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban," ujar Hary.(Ril/Rio)
No comments