MA Batalkan Putusan Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunak OKI


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com– Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI yakni selaku PPK dari Disbunak OKI dan Roni Chandra pelaksana pihak ke 3 dari CV Candra Kusuma pada (12/9/2022).lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

MA menjatuhkan keduanya hukuman 1 tahun tiga bulan penjara karena terbukti bersalah, Roni Candra dikenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 317 juta dan sudah dikembalikan sedangkan Tabrani dikenai tambahan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengungkapkan, keputusan ini sudah inkracht dimana sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, Hakim Prof Dr Surya Jaya, Hakim Ad Hocc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani pada (28/3/2023) lalu.

“Putusan ini sudah inkracht artinya meskipun nanti ada upaya peninjauan kembali (PK) yang dikuatkan adanya bukti baru, namun putusan tersebut sudah bisa dilaksanakan. tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,”ujarnya Jum'at (5/5/2023).

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Soal teknisnya nanti dilihat apakah keduanya datang sendiri atau dijemput langsung, karena pastinya kedua terdakwa, hakim pengadilan Tipikor Palembang dan pengacara kedua terdakwa sudah mengetahui putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinyatakan tidak bersalah dan di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang (12/9)2022).

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang disita sebesar Rp317 juta kepada Roni Candra. Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing -masing 1 tahun 3 tiga serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terpisah Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM MPd belum mengetahui hasil putusan MA, tapi nanti akan dikonfirmasi ke BKPP OKI mungkin mereka sudah tahu soal ini. Kalau sebelumnya Hakim menyatakan keduanya bebas dan di MA rupanya mereka dinyatakan bersalah dan harus menjalani sisa hukuman yang di tuntut JPU.

“Kalau seperti ini karena kasusnya korupsi Tabroni pasti dipecat sebagai ASN karena kan yang menjeratnya kasus korupsi, Kalau namanya kasus korupsi kalau sudah inkracht meski dua hari tetap dipecat dari ASN,”ungkap Sekda OKI.(red/tim)

No comments

Powered by Blogger.