Inara Rusli Resmi Laporkan Virgoun atas Dugaan Perzinaan

Inara Rusli. (Foto: Selvianus/MPI)

JAKARTA - Inara Rusli secara resmi melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 6 Mei 2023 atas kasus dugaan perzinaan terhadap Tenri Anisa.

Kuasa hukum Inara, Andy Mulia Siregar, mengatakan bahwa keputusan melayangkan laporan ini juga berkaitan dengan surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun.

"Laporan polisi ini dilayangkan Mbak Inara terkait surat pernyataan pernah dibuat Virgoun. Surat itu ada 4 poin, satu kalau mengulangi perbuatannya maka virgoun akan menceraikan Mbak Inara dan sudah dilakukan," kata Andy dalam konferensi pers di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2023).


Menurut Andy, salah satu poinnya adalah Virgoun bersedia dilaporkan atas dugaan perzinaan apabila mengulangi kesalahannya.

Andy menambahkan, dalam poin berikutnya terdapat adanya dugaan melanggar pasal perzinaan. Jika terbukti, maka Virgoun bakal memberi nafkah senilai Rp40 juta namun masih dalam proses.

"Kalau mengulangi perbuatannya dia bersedia dilaporkan karena melanggar pasal perzinaan. Ketiga, terkait persidangan di pengadilan agama Virgoun sudah menyatakan hak asuh ada pada Inara,"imbuhnya.

"Poin empat bahwa biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp40 juta, dia berikan ke Mbak Inara. Semua poin Virgoun akan kami cari kebenarannya,"tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Inara telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk menguatkan laporannya.

"Kami sudah memiliki beberapa bukti-bukti nanti dikuatkan keterangan saksi. Untuk bukti lain kita nggak jelaskan disini. Tapi kami jelaskan ada bukti pengiriman uang, kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain," imbuhnya.

Laporan Inara Rusli terhadap Virgoun terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

Sebelumnya Tenri Anisa alias Tenten telah lebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.

Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.(Okezone)

No comments

Powered by Blogger.