Anggota Polres Muba Gagalkan beredar 163 Butir Pill Extasic Beredar
MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Setelah mendapatkan info akan adanya transaksi narkoba oleh seseorang yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna merah nomor polisi BG 1626 XR yang akan melintasi jalan Sekayu - pendopo, satuan Narkoba Polres Muba tanpa menunggu waktu lama langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada hari Jumat (12/05) sekira pukul 21.00 wib tepatnya di simpang lapangan terbang (lapter) jalan sekayu-pendopo kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu tim satres narkoba polres Muba berhasil menghentikan kendaraan dimaksud yang dikemudikan oleh AH (23).
Ketika dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba yang disimpan dihandel gigi mobil.
Barang yang ditemukan didalam mobil tersebut adalah 163 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 paket yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 10,19 gram.
Selanjutnya AH berikut mobil dan barang diduga narkoba dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH Sik saat press Conference pada hari Senin(15/05) pukul 10.00 wib dihalaman Mapolres Muba membenarkan adanya ungkap kasus narkoba oleh satres narkoba polres Muba.
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Jumat(12/05) sekira pukul 21.00 wib disimpang lapter jalan sekayu-pendopo kelurahan Soak baru kecamatan Sekayu.
Tersangka yang telah diamankan berinisial AH(23) warga Mangunjaya kecamatan babat Toman berikut barang bukti 163 butir bentuk pil diduga narkotika jenis Ekstasy dan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu seberat 10,19 gram. jelasnya.
Terpisah kasat Narkoba polres Muba Akp. Heri S. SH menjelaskan bahwa dengan terungkapnya peredaran narkoba tersebut sedikitnya dapat menyelamatkan 300 orang.
Pihaknya sangat mengapresiasi atas keperdulian masyarakat yang telah membantu memberikan adanya rencana transaksi narkoba diwilayahnya, Alhamdulillah berkat informasi tersebut kami dapat mengungkapnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Muba untuk turut perduli dan sama-sama mencegah adanya peredaran narkoba di wilayah kita demi keselamatan anak dan keturunan kita terutama generasi muda yang akan mewarisi negeri ini, kami minta kerjasamanya, dan kami siap untuk melakukan pemberantasan," jelasnya.
"Untuk tersangka AH kami jerat dengan Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp. 10.000.000.000, ditambah 1/3," tambah Heri. (Sof).
No comments