KPK Klaim Pengembalian Brigjen Endar ke Polri Tak Terkait Formula E


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4).

Ali mengatakan dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah. Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," tutur Ali.

"Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan keputusan pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," katanya.

Ali menjelaskan keputusan itu berdasarkan masa penugasan Endar dari Polri habis per 31 Maret 2023. KPK, terang dia, tidak mengusulkan perpanjangan penugasan, tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ucapnya.

Sementara itu, Endar resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.