Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun yang Lebih Berbahaya dari Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyebut transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) nilainya mencapai Rp349 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun namun mencapai Rp349 triliun.

Ia menjelaskan transaksi janggal itu melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar. Mahfud menyebut transaksi ini terkait dugaan pencucian uang, lebih berbahaya daripada korupsi.

"Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).

"Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu sudah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi. Tapi pencucian uang itu lebih bahaya," ujar Mahfud.

Mahfud meminta masyarakat tak berasumsi Kemenkeu terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun. 

Ia mengatakan Kemenkeu telah sepakat menyelesaikan laporan hasil analisis dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak luar itu.

"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud.

Ia menyampaikan jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.

"Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan, atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK," katanya.

Keterlibatan pegawai Kemenkeu

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan terdapat 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.

Ani menuturkan, dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp253 triliun.

"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata dia.

Ia mengatakan PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi perekonomian sebesar Rp253 triliun.

"Entah perdagangan atau pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan dikirim ke Kemenkeu supaya bisa mem-follow up sesuai tugas dan fungsi kita," katanya.

Sebanyak 99 dari 300 surat tersebut merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.

Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 triliun.

"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari 300 triliun," katanya.(CNN Indonesia)


No comments

Powered by Blogger.