Menkes Budi Disebut Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi disebut setuju jika dilakukan penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan yang mengatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar usai berdialog di kediaman Budi Gunadi bersama pengamat ekonomi, Faisal Basri, dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio pada Kamis (16/03).

"Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik," kata Timboel.

Adapun pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam pengelolaan program JKN, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.

Timboel mengungkapkan, saat berdialog Menkes Budi menyampaikan setuju jika pasal 425 dibatalkan. Menurut Budi, lebih penting koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan seperti yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

"Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara menteri dan BPJS," katanya.

Menurut Timboel, respons Budi yang sepakat bahwa BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri itu merupakan perkembangan yang baik.

Di sisi lain, Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang berisi hal-hal teknis dalam Peraturan Presiden menjadi salah satu bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan. Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN.

Diharapkan, saat naik menjadi draf RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dapat dijamin oleh JKN.

"Menurut saya enggak perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup," papar Timboel.(CNN Indonesia)


No comments

Powered by Blogger.