Kejagung Akan Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Jhonny G. Plate terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS. (CNN Indonesia/Loamy N)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (15/3).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Plate bakal diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
"Iya, benar (pemeriksaan Menkominfo Rabu depan). Menurut informasi dari penyidik," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).
Ketut mengatakan surat pemanggilan tersebut juga sudah dilayangkan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Plate.
Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Plate nantinya bakal menghadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.
"Kan, kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali. Yang bisa memastikan kehadiran hanya yang bersangkutan," jelasnya.
Ketut enggan membeberkan ihwal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Plate. Hanya saja ia menyebut status Plate dalam pemeriksaan besok masih sebagai saksi.
Sebelumnya Plate diketahui telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa penyidik juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo di kasus ini.
"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Di sisi lain, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami peran Gregorius yang merupakan adik Plate. Kendati demikian, Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di Bakti Kominfo.
Karenanya Kuntadi mengatakan penyidik masih mencari benang merah keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.
"Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(CNN Indonesia)
No comments