Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
JAKARTA -- Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pada hari ini, Senin (20/6). Sidang penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).
Ali yakin majelis hakim yang mengadili perkara dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakomodasi tuntutan tim jaksa KPK.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisis yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," kata dia.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut majelis hakim agar menghukum Muara Perangin Angin dengan pidana 2,5 tahun penjara dan dendasebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Muara telah terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin-angin dengan uang Rp572 juta demi mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pemberian uang itu dilakukan melalui sejumlah perantara, di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin hingga tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Dalam pleidoi/nota pembelaannya, Muara mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana suap. Kata dia, perbuatannya tersebutmembuat keluarganya di kampung halaman menanggung malu.
"Saya menyesal atas perbuatan saya ini sehingga membuat dan menimpa rasa malu dan nama baik keluarga besar saya di kampung halaman saya," kata Muara saat membacakan pleidoi sambil terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/6).(CNN indonesia)
No comments