Bupati PPU Disebut Pakai Uang Suap Rp1 M untuk Musda Demokrat Kaltim

Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud memakai uang suap Rp1 miliar untuk kepentingan Musda DPD Demokrat Kaltim. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA -- Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud disebut menggunakan uang suap untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Abdul Gafur telah didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkati sejumlah proyek di Kabupaten PPU.

Merujuk surat dakwaan yang diterima CNNIndonesia.com, penyerahan uang itu berawal dari permintaan Abdul Gafur pada 17 Desember 2021. Ahmad Zuhdi alias Yudi lantas memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup.

"Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur di mana terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan dikutip Kamis (9/6).

Surat dakwaan ini telah dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 8 Juni 2022. Abdul Gafur mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.

Abdul Gafur melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi.

Kemduian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU Jusman; serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU Asdarussalam.

Jaksa mengatakan Abdul Gafur sejak tahun 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan sering menggunakan ATM Nur Afifah Balgis untuk keperluan transaksi keuangannya. Hal itu berlanjut ketika Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati PPU pada 2018.

"Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balgis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Nur Afifah Balgis antara lain pada Bank Mandiri," tutur jaksa.

Selain itu, Abdul Gafur juga mengangkat beberapa mantan anggota tim sukses pada Pilkada untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemkab PPU.

Ia secara langsung atau lewat Asdarussalam dan Syamsudin alias Aco, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, memerintahkan beberapa pejabat pada Pemkab PPU yaitu Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mencari atau mengumpulkan uang sesuai dengan kewenangan masing-masing,

"Yaitu Muliadi terkait dengan perizinan, sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR dan Disdikpora," tutur jaksa.

Secara rinci, Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.

Selanjutnya menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.