Polisi Tangkap Dua Warga Pembawa Senpi Rakitan
MUBA, OGANPOST.com - Aparat Polsek Lais Resor Musi Banyuasin menangkap dua warga yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Peredaran senpi rakitan di Muba saat ini ditengarai masih tinggi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH, Sabtu (23/11/2019) mengatakan, kedua tersangka pemilik senjata api dan pisau bernama Pirnando (24) dan Heri Yanto (20) ditangkap Sabtu (23/11/2019) siang. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka diduga akan melakukan kejahatan ketika itu. Dari tangan tersangka, polisi menyita senpi rakitan jenis pistol silinder isi empat beserta dua butir peluru aktif kaliber 9mm.
Menurut pihak Kepolisian, penangkapan ini merupakan bagian untuk mewujudkan situasi kondusif dan aman di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951," jelasnya. (sof)
Mari Dukun9 Tim Anda Bersama Kami di Update Bettin9
ReplyDeletedepo/wd hanya 50rb saja
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteYuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353