Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun oleh JPU
Suasana persidangan |
Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, di Komplek Azhar Blok AC 3 RT 22 RW04 Keluarahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa (Diantara depan rumah pelapor dan terdakwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor.
Pelapor hendak berangkat ke kantor melintasi terdakwa terdengar terdakwa sedang mencela korban . Kemudian korban langsung balik kanan dan saat korban melewati terdakwa langsung memukul korban.
Namun korban menghindar, setelah itu korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan langsung menemui terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa .
"Apo permasalahan kau dengan aku". Namun terdakwa langsung memukul korban mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian korban bercerita kepada ibu Herlina berkata"Lin keno aku lin sakit aku".
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pipi sebelah kiri, telinga terasa sakit dan kepala sakit. Selanjutnya, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Dalam sidang di PN Sukajadi, terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dikenakan dengan pasal 351.
(are)
Izin promo ya min^^
ReplyDeleteD4ftar s3karan9 d4n pas4ng jag04mmu (upd4te 8ett1n9)
minimal depo/wd hanya 50rb
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteMainkan dan menangkan hadiah nya bersama kami di ARENADOMINO beragam permainan POKER menanti anda semua fair play silahkan di add WA +855 96 4967353