Pencuri Motor Petani Karet di Lahat, 1 Ditangkap 1 Buron
LAHAT, oganpost.com - Yandrizal (32) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat mengalami nasib apes. Pasalnya, dirinya harus kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty, saat sedang menyadap pohon karet miliknya di Ataran Talang Air Lengkopi, Desa Lesung Batu.
Informasi menyebutkan, kejadian yang menimpa korban tepatnya pada tanggal 27 Januari 2018. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pulau Pinang, Polres Lahat dengan bukti laporan kepolisian nomor LP/B-01/I/2018/sumsel/Res Lahat/sektor Pulau Pinang, tgl 27 Januari 2018 ttg TP Pencurian dengan Pemberatan.
Menerima laporan, selanjutnya jajaran Polsek Pulau Pinang, Polres Lahat menghimpun bukti bukti dari korban dan beberapa saksi, kemudian penyelidikan dilakukan dan alhasil anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang menetapkan dan menciduk Mansyah (43), tercatat sebagai warga Desa Baturaja, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini.
Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini tak bisa berkutik saat dilakukan penyergapan di tempat tinggalnya sekira pukul 23.50 wib tepatnya pada hari Senin (29/01/2018). Fakta baru terkuak, di hadapan petugas tersangka ini mengaku bahwa dalam melakukan aksinya tidak sendirian.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakan barang bukti hasil kejahatan pelaku masih dilidik keberadaannya dan satu pelaku berinisial "A" dalam pengejaran. "Benar, pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Kita juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan dalam pengejaran petugas," pungkasnya.(Hendry).
Informasi menyebutkan, kejadian yang menimpa korban tepatnya pada tanggal 27 Januari 2018. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pulau Pinang, Polres Lahat dengan bukti laporan kepolisian nomor LP/B-01/I/2018/sumsel/Res Lahat/sektor Pulau Pinang, tgl 27 Januari 2018 ttg TP Pencurian dengan Pemberatan.
Menerima laporan, selanjutnya jajaran Polsek Pulau Pinang, Polres Lahat menghimpun bukti bukti dari korban dan beberapa saksi, kemudian penyelidikan dilakukan dan alhasil anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang menetapkan dan menciduk Mansyah (43), tercatat sebagai warga Desa Baturaja, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini.
Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini tak bisa berkutik saat dilakukan penyergapan di tempat tinggalnya sekira pukul 23.50 wib tepatnya pada hari Senin (29/01/2018). Fakta baru terkuak, di hadapan petugas tersangka ini mengaku bahwa dalam melakukan aksinya tidak sendirian.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakan barang bukti hasil kejahatan pelaku masih dilidik keberadaannya dan satu pelaku berinisial "A" dalam pengejaran. "Benar, pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Kita juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan dalam pengejaran petugas," pungkasnya.(Hendry).
DAPATKAN FREECHIP DAN FREEBET !!
ReplyDeleteDENGAN BONUS DAN CASHBACK HINGGA 10 % !!!!
MARI BERGABUNG DENGAN KAMI WWW.BOLAVITA(titik)PRO
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
WA : +6281377055002
BBM : BOLAVITA