2 Karyawan PT SA Yang Tak Diakui |
PALI oganpost.com-Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan hak-hak pekerja melalui Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan Pasal 28 ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Secara spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan, tetapi hal tersebut diatas, sepertinya tidak berlaku bagi Amardin (70) warga Desa Simpang Tais, dan Rahman (65) warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, kedua orang ini harus menelan pil pahit setelah belasan tahun mengabdi bekerja pada PT Suryabumi Agrolanggeng (SA) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, namun dirinya tidak diakui sebagai karyawan.
Hal inilah membuat dirinya kecewa, dan merasa diperlukan tidak adil oleh pihak perusahaan, berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh kedua pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini, guna mendapatkan kepastian hukum, namun sejauh ini sepertinya perjuangan mereka belum menemukan titik terang sesuai harapan, misalnya pada tanggal 06-agustus 2017, tahun lalu mereka pernah melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, melalui LIPER-RI.
" Pada saat itu, saya meminta Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Kabupaten PALI, untuk mencari solusi cara menyelesaikan persoalan ini, kala itu lembaga yang saya percayakan ini, mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, dengan nomor 164/Liper-RI /PD /pali /X/2017, tanggal 06-agustus 2017, tetapi sampai saat ini, saya masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti," kata Amardin, senin (15/1).
Menurutnya dalam waktu dekat ini dirinya mengaku akan melayangkan surat kembali, melalui lembaga yang sama, guna mendapatkan kepastian hukum, tetapi kali ini ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, karena dirinya masih belum menemukan titik terang atas surat balasan nomor 057/4785/Nekertrans/2017, tanggal 29 Desember 2017, yang diterimanya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
" Saya menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, diduga hanya menanggapi sepihak, hanya mendengarkan penjelasan dari pihak PT Suryabumi Agrolanggeng saja, tidak mempertimbangkan jeritan dan keluhan Tenaga Kerja (Buruh.red) yang merasa tertindas, oleh perusahaan diduga tidak mengikuti Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang ada, " ujar Rahman menambahkan.
Terpisah itu, Ketua LIPER-RI, Kabupaten PALI, Amarudin, membenarkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam waktu dekat ini, karena menurutnya setelah mendapatkan surat jawaban dari pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng yang diterimanya dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, begitu dicermati dalam surat tersebut, sudah jelas pihak perusahaan telah mengakui bahwa saudara Amardin dan Rahman bekerja sebagai Pamswakarsa dari tahun 2000.
" Sudah jelas dalam surat itu, pihak PT.Suryabumi Agrolanggeng mengakui Amardin dan Rahman berkerja mulai pada tahun 2000, dinyatakan karyawan bekerja sebagai PAMSWAKARSA, berlanjut seterusnya, karena menurut pihak perusahaan kedua orang ini jarang hadir, maka pada tahun 2016, yang bersangkutan oleh pihak perusahaan dinyatakan sebagai tenaga kerja honorer, hanya menerima insentif, maksud kami, selesaikan dulu hak hak mereka sebagai karyawan sebelum dijadikan tenaga honor,"terangnya.
Setelah itu lanjutnya, baru kedua orang ini dipanggil kembali guna menyepakati dari status karyawan menjadi tenaga kerja honor sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya berdasarkan peraturan yang ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, selain itu, penjelasan dari pihak PT Suryabumi Agrolanggeng, yang menyatakan saudara Amardin dan Rahman, selaku Pamswakarsa, bukan merupakan Karyawan, hal tersebut sangat tidak mendasar, mengingat mereka ada Surat Perintah Kerja (SPK) ada Jamsostek dan ada ID pegawai dengan nomor : 1042.00.00.," ujarnya.(putra)
Secara spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan, tetapi hal tersebut diatas, sepertinya tidak berlaku bagi Amardin (70) warga Desa Simpang Tais, dan Rahman (65) warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, kedua orang ini harus menelan pil pahit setelah belasan tahun mengabdi bekerja pada PT Suryabumi Agrolanggeng (SA) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, namun dirinya tidak diakui sebagai karyawan.
Hal inilah membuat dirinya kecewa, dan merasa diperlukan tidak adil oleh pihak perusahaan, berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh kedua pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini, guna mendapatkan kepastian hukum, namun sejauh ini sepertinya perjuangan mereka belum menemukan titik terang sesuai harapan, misalnya pada tanggal 06-agustus 2017, tahun lalu mereka pernah melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, melalui LIPER-RI.
" Pada saat itu, saya meminta Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Kabupaten PALI, untuk mencari solusi cara menyelesaikan persoalan ini, kala itu lembaga yang saya percayakan ini, mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, dengan nomor 164/Liper-RI /PD /pali /X/2017, tanggal 06-agustus 2017, tetapi sampai saat ini, saya masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti," kata Amardin, senin (15/1).
Menurutnya dalam waktu dekat ini dirinya mengaku akan melayangkan surat kembali, melalui lembaga yang sama, guna mendapatkan kepastian hukum, tetapi kali ini ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, karena dirinya masih belum menemukan titik terang atas surat balasan nomor 057/4785/Nekertrans/2017, tanggal 29 Desember 2017, yang diterimanya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
" Saya menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, diduga hanya menanggapi sepihak, hanya mendengarkan penjelasan dari pihak PT Suryabumi Agrolanggeng saja, tidak mempertimbangkan jeritan dan keluhan Tenaga Kerja (Buruh.red) yang merasa tertindas, oleh perusahaan diduga tidak mengikuti Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang ada, " ujar Rahman menambahkan.
Terpisah itu, Ketua LIPER-RI, Kabupaten PALI, Amarudin, membenarkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam waktu dekat ini, karena menurutnya setelah mendapatkan surat jawaban dari pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng yang diterimanya dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, begitu dicermati dalam surat tersebut, sudah jelas pihak perusahaan telah mengakui bahwa saudara Amardin dan Rahman bekerja sebagai Pamswakarsa dari tahun 2000.
" Sudah jelas dalam surat itu, pihak PT.Suryabumi Agrolanggeng mengakui Amardin dan Rahman berkerja mulai pada tahun 2000, dinyatakan karyawan bekerja sebagai PAMSWAKARSA, berlanjut seterusnya, karena menurut pihak perusahaan kedua orang ini jarang hadir, maka pada tahun 2016, yang bersangkutan oleh pihak perusahaan dinyatakan sebagai tenaga kerja honorer, hanya menerima insentif, maksud kami, selesaikan dulu hak hak mereka sebagai karyawan sebelum dijadikan tenaga honor,"terangnya.
Setelah itu lanjutnya, baru kedua orang ini dipanggil kembali guna menyepakati dari status karyawan menjadi tenaga kerja honor sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya berdasarkan peraturan yang ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, selain itu, penjelasan dari pihak PT Suryabumi Agrolanggeng, yang menyatakan saudara Amardin dan Rahman, selaku Pamswakarsa, bukan merupakan Karyawan, hal tersebut sangat tidak mendasar, mengingat mereka ada Surat Perintah Kerja (SPK) ada Jamsostek dan ada ID pegawai dengan nomor : 1042.00.00.," ujarnya.(putra)
Agen Judi Online Terbesar Dan Terpercaya di Indonesia ID303
ReplyDeleteMenyediakan Berbagai Permainan Online Aman Dan Berkualitas
Tunggu Apalagi Boss
Ayo Segera bergabung Dengan Kami !!!
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : 7B3130BF
whatsapp : +6281326993756
wechat : ID303
line : cs.ID303
Kami AGENJUDIONLINE B-O-L-A-V-I-T-A Sedang Mengadakan Promo 50% Untuk Member Baru Dengan Kententuan Yang Berlaku .
ReplyDeleteKami Juga Menyediakan Bonus Referral, Cashback, Rollingan.
- Casino
- Balap Kuda
- Adu Banteng
- Sabung Ayam
- Slot Game
- Lottery
- Poker
- Judi Bola / Sportbook
- Bola Tangkas
Need More Info ?
Bbm : D8C363CA / B-O-L-A-V-I-T-A
WA : 081377055002
Wechat : B-o-l-a-v-i-t-a