Bacok Istri,Pardiman Serahkan Diri Ke Polisi
PALI oganpost.com-Akhirnya setelah menghilang selama beberapa hari usai membacok istrinya, Pardiman (38) warga Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, dan langsung dijemput oleh anggota Polsek Penukal Abab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (16/01/2018). Saat itu, pelaku Pardiman dan istrinya Suryani (36), sedang berada di dapur membahas niat pelaku yang ingin menjual harta gono gini berupa kabun milik mereka untuk membayar hutang. Namun, keinginan pelaku ditolak oleh sang istri, sehingga terjadilah keributan yang membuat Pardiman naik pitam dan mengambil parang lalu membacok istrinya.
Akibatnya, korban Suryani terkapar bersimbah darah karena mengalami luka serius di bagian kepala, dan kehilangan tangan sebelah kiri karena tebasan senjata tajam pelaku. Setelah itu, pelaku langsung kabur ke dalam hutan. Barulah pada Kamis (18/01/2018), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, dan mengakui perbuatannya.
Setelah melihat istrinya bersimbah darah, pelaku lalu kabur kehutan dan perkebunan. Hingga pada Kamis (18/01/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Talang ubi dan mengakui perbuatannya. Dan dari kejadian tersebut, istrinya (korban) harus kehilangan tangan kirinya dan mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-08/I/2018/Sumsel/Sek.P.Abab, tanggal 17 Januari 2018 tentang KDRT.
"Pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Talang Ubi. Lalu pelaku kita jemput dan sekaligus langusng mengambil barang bukti sajam yang digunakan pelaku, yang disimpannya di kebun. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Acep.
Saat ini, kata Iptu Acep, istri pelaku masih menjalani perawatan di RS Bunda Kota Prabumulih, karena kehilangan tangan sebelah kiri dan luka parah pada bagian kepala,"Korban semula mendapat perawatan di Puskesmas setempat, karena luka yang dialaminya sangat parah jadi dilarikan ke RS Bunda Prabumulih," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Untuk ancaman kita terapkan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.(putra)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (16/01/2018). Saat itu, pelaku Pardiman dan istrinya Suryani (36), sedang berada di dapur membahas niat pelaku yang ingin menjual harta gono gini berupa kabun milik mereka untuk membayar hutang. Namun, keinginan pelaku ditolak oleh sang istri, sehingga terjadilah keributan yang membuat Pardiman naik pitam dan mengambil parang lalu membacok istrinya.
Akibatnya, korban Suryani terkapar bersimbah darah karena mengalami luka serius di bagian kepala, dan kehilangan tangan sebelah kiri karena tebasan senjata tajam pelaku. Setelah itu, pelaku langsung kabur ke dalam hutan. Barulah pada Kamis (18/01/2018), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, dan mengakui perbuatannya.
Setelah melihat istrinya bersimbah darah, pelaku lalu kabur kehutan dan perkebunan. Hingga pada Kamis (18/01/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Talang ubi dan mengakui perbuatannya. Dan dari kejadian tersebut, istrinya (korban) harus kehilangan tangan kirinya dan mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-08/I/2018/Sumsel/Sek.P.Abab, tanggal 17 Januari 2018 tentang KDRT.
"Pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Talang Ubi. Lalu pelaku kita jemput dan sekaligus langusng mengambil barang bukti sajam yang digunakan pelaku, yang disimpannya di kebun. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Acep.
Saat ini, kata Iptu Acep, istri pelaku masih menjalani perawatan di RS Bunda Kota Prabumulih, karena kehilangan tangan sebelah kiri dan luka parah pada bagian kepala,"Korban semula mendapat perawatan di Puskesmas setempat, karena luka yang dialaminya sangat parah jadi dilarikan ke RS Bunda Prabumulih," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Untuk ancaman kita terapkan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.(putra)
Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)com
ReplyDeletedepo/wd hanya 50rb saja
Daftar sekarang dan pasang jagoammu (F4ns Bett1ng)
ReplyDeleteminimal depo/wd hanya 50rb
Kami AGENJUDIONLINE B-O-L-A-V-I-T-A Sedang Mengadakan Promo 50% Untuk Member Baru Dengan Kententuan Yang Berlaku .
ReplyDeleteKami Juga Menyediakan Bonus Referral, Cashback, Rollingan.
- Casino
- Balap Kuda
- Adu Banteng
- Sabung Ayam
- Slot Game
- Lottery
- Poker
- Judi Bola / Sportbook
- Bola Tangkas
Need More Info ?
Bbm : D8C363CA / B-O-L-A-V-I-T-A
WA : 081377055002
Wechat : B-o-l-a-v-i-t-a
Binggung mau main judi online tapi ga tau dimana? mari bergabung bersama kami di Bolavita
ReplyDeletekami menyediakan berbagai permainan dan bonus berserta promo nya .
Bbm : D8C363CA / BOLAVITA
WA : 081377055002
Telah Hadir di Ceme Poker
ReplyDeleteDeposit Via OVOPay dan GoPay
Dapatkan Bonus New Member 20%
Dan Bonus Deposit 3x 10%
Pendaftaran : pokerpagi .com
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Whatsapp : 081333552227
BBM : CEMEPKR
DAPATKAN FREECHIP DAN FREEBET !!
ReplyDeleteDENGAN BONUS DAN CASHBACK HINGGA 10 % !!!!
MARI BERGABUNG DENGAN KAMI B O L A V I T A . FUN
WA : +62812-22-22-995
BBM : B O L A V I T A / D 8 C 3 6 3 C A