Inspektorat OKU Ingatkan Jangan Jual Aset Milik Pemerinta
Robiansyah SE |
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor : 821/529/KPTS/XLII/III.1/2017, tanggal 6 September 2017, Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan PNS,“Benar SF yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Agribisnis Raksa Jiwa, sudah di copot dari jabatannya belum lama ini,”ujar Joni selaku Kepala Dinas Perikanan OKU.
Selain itu kata Joni, permasalahan penjualan sapi ternak yang dilakukan oleh oknum, sudah ditindaklanjuti pihak Inspektorat Kabupaten OKU,Joni sangat menyayangkan, penjualan sapi ternak milik UPTD Agribisnis Raksa Jiwa yang notabene aset pemerintah, bisa terjadi padahal, sapi ternak merupakan bantuan untuk dikembangbiakan dan dipelihara dengan baik.“Kita berharap kejadian penjualan sapi ternak ini tidak terulang kembali,”ucapnya.
Joni juga mengingatkan kepada Wastirah PLT UPTD Agribisnis Raksa Jiwa, agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, selaku pejabat baru yang menggantikan SF mantan Kepala UPTD.
Karena sudah bermasalah, saat disinggung mengenai Kerugian Negara telah dikembalikan, apakah pada tahun depan (Tahun 2018) UPTD Agribisnis Raksa Jiwa masih bisa menerima bantuan sapi ternak. Menurut Joni hal itu tergantung usulan,“Iya, kita tidak bisa memastikan terkait apakah masih menerima bantuan atau tidak yang jelas bantuan sapi ternak itu tergantung usulan dan sesuai kebutuhan,”pungkasnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat OKU Robiansyah SE, mengatakan sapi ternak milik UPTD agribisnis raksa jiwa telah di kembalikan berjumlah 3 ekor yang telah di saksikan oleh kepala dinas perikanan dan masyarakat raksa jiwa.
Disampaikannya, Motivasi kedepannya jangan sampai terulang kembali karena akan berakibat fatal dan juga dapat meresahkan masyarakat dan apa bila terjadi kembali pihak inspektorat akan memberi sanksi sesuai dengan undang- undang.(saputra)
No comments