Terkait OTT Yan Anton,PN I Palembang Belum Terbitkan Register
Dapot Siregar SH MH |
BANYUASIN oganpost.com-Terkait kasus OTT yang menjerat
Bupati Non Aktif Kabupaten Banyuasin, Yan Anton Ferdian beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri ( PN) Kelas I Palembang sampai hari ini belum bisa
menerbitkan register pengadilan terhadap tersangka,terang Kepala Bagian Hukum
dan Hak Azazi Manusia Setda Pemkab Banyuasin Dapot Siregar SH MH. Rabu (18/1).
Sambung dia,hal ini disebabkan PN Palembang belum membentuk mejelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”Dari hasil koordinasi kita ke PN Kelas I Palembang bahwa PN belum membentuk majelis hakim sehingga register pengadilan belum bisa diterbitkan," jelasnya
Lanjutdia,ntuk berkas perkara kasus YAF memang benar telah dilimpahkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK ke PN kelas I Palembang,”Memang secara aturan hukum, ada mejelis hakim dulu baru Pengadilan Negeri bisa terbitkan registernya,"katanya.
Sambung Dapot,dirinya yang meminta penjelasan terkait persoalan ini , pihak Pemprov Sumsel juga mempertanyakan hal sama ke PN Palembang."Sebelum saya datang untuk koordinasi, ternyata sudah ada surat Gubernur Sumsel ke Ketua PN Palembang minta penjelasan terkait register pengadilan ini,namun pihak pengadilan belum dapat menjawab karena belum terbentuknya majelis hakim dan informasi dari pihak pengadilan kemungkinan paling lambat Minggu depan,"tegasnya.
Perlu diketahui sambung Dapot bahwa register pengadilan ini menjadi dasar pemberhentian sementara YAF sebagai Bupati Banyuasin.Hal itu merujuk dengan Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ketika jadi terdakwa di berhentikan sementara berdasarkan register pengadilan.
"Setelah register ada, maka kita kirim surat kepada Gubernur Sumsel sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah, guna diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, "tegasnya.
Terkait status YAF lanjut Dapot masih Bupati Banyuasin non aktif. "Kalau belum ada kekuatan hukum tetap maka disebut Bupati Banyuasin non aktif,jikapun ada putusan dan dia banding maka tetap disebut bupati non aktif.akan tetapi jika dalam 14 hari dari putusan tidak ada banding maka inkra dan status diberhentikan secara penuh,"pungkasnya.(armadi)
Main Sabung Ayam Taji Yuk
ReplyDeleteDi ID303 Menyediakan Sabung Ayam Online Live
Banyak Bonus dan Kemenangan Main Disini
Pendaftaran : id303 .org
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Whatsapp : +6281326993756
BBM : CSID303
Promo Bonus ID303
Ayam Birma Asli
Tersedia Jadwal Sabung Ayam Online : Jadwal Sabung Ayam Terbaru