Sumsel Cabut 100 Persen Lebih Izin Usaha Pertambangan
Lokakarya |
PALEMBANG oganpost.com -- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Ir Robert Herry memastikan dua perusahaan tambang Batubara di Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, yakni PT ABS dan PTBL termasuk dari daftar perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin.
Lubang yang menganga yang kini menjadi danau buatan akan segera direkmalasi dan kedua perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di kawasan eks tambang.Hal itu dikemukakan Robert Herry pada seminar dan lokakarya “Catatan Awal Tahun Tentang Mineral dan Tambang Batubara” di Hotel Horison, Selasa (10/1).
Menurutnya, verifikasi dan penataan dilakukan Pemprov Sumsel sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 43 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan perizinan, pengawasan dan evaluasi tambang batubara yang diserahkan ke provinsi karena sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten dan kota.
Dari hasil penelitian 359 IUP yang diterbitkan bupati (Kepala daerah), ternyata 175 IUP yang Clear and Clean (CnC).Selanjutnya, penelitian lebih lanjut hingga akhir Desember 2016, ternyata 34 IUP yang tidak lolos dan yang benar-benar dinyatakan CnC hanya ada 141 IUP.
Itu artinya, ada 218 IUP dicabut dan dilarang melakukan kegiatan penambangan, termasuk PT ABS dan PT BL di Kecematan Merapi Kabupaten Lahat.“PT ABS dan PTBL, izin usaha pertambangannya sudah kita cabut. Tetapi mereka, tetap diberkawajiban melakukan reklamasi atau menutup kembali lubang-lubang yang menganga.
Selain itu, kita juga sudah minta perusahaan pemegang IUP disampingnya untuk menutup membantu melakukan penimbunan,” kata Robert Herry.
Robert mengakui, begitu pemerintah pusat dan hasil konsultasi dengan Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), provinsi diberikan tugas untuk melakukan penertiban izin tambang yang dikeluarkan bupati atau walikota, merupakan tugas yang berat.
“Kami diminta untuk mencuci piring kotor, tidak hanya itu ada piring yang retak. Jika tidak hati-hati, bisa pecah. Tugas ini berat dan musibah karena harus berhadapan dengan pelaku usaha yang mengantongi IUP yang sudah diberikan bupati atau Walikota,” papar Robert.
Namun dengan kewenangan diberikan pemerintah dan dukungan KPK, Gubernur Sumsel berani melakukan penertiban dan mencabut 218 IUP.
“Baru Sumsel yang berani mencabut 100 persen lebih izin usaha penambangan, di daerah-daerah lain belum berani. Kenapa? Karena rawan gugatan dan dinilai mengganggu kepentingan daerah. Terlebih, banyak izin Amdal yang dikeluarkan tidak tepat. Seperti penanganan lokasi eks penambangan dan kerusakan ekologis,”kata Robert.(andre)
Lubang yang menganga yang kini menjadi danau buatan akan segera direkmalasi dan kedua perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di kawasan eks tambang.Hal itu dikemukakan Robert Herry pada seminar dan lokakarya “Catatan Awal Tahun Tentang Mineral dan Tambang Batubara” di Hotel Horison, Selasa (10/1).
Menurutnya, verifikasi dan penataan dilakukan Pemprov Sumsel sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 43 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan perizinan, pengawasan dan evaluasi tambang batubara yang diserahkan ke provinsi karena sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten dan kota.
Dari hasil penelitian 359 IUP yang diterbitkan bupati (Kepala daerah), ternyata 175 IUP yang Clear and Clean (CnC).Selanjutnya, penelitian lebih lanjut hingga akhir Desember 2016, ternyata 34 IUP yang tidak lolos dan yang benar-benar dinyatakan CnC hanya ada 141 IUP.
Itu artinya, ada 218 IUP dicabut dan dilarang melakukan kegiatan penambangan, termasuk PT ABS dan PT BL di Kecematan Merapi Kabupaten Lahat.“PT ABS dan PTBL, izin usaha pertambangannya sudah kita cabut. Tetapi mereka, tetap diberkawajiban melakukan reklamasi atau menutup kembali lubang-lubang yang menganga.
Selain itu, kita juga sudah minta perusahaan pemegang IUP disampingnya untuk menutup membantu melakukan penimbunan,” kata Robert Herry.
Robert mengakui, begitu pemerintah pusat dan hasil konsultasi dengan Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), provinsi diberikan tugas untuk melakukan penertiban izin tambang yang dikeluarkan bupati atau walikota, merupakan tugas yang berat.
“Kami diminta untuk mencuci piring kotor, tidak hanya itu ada piring yang retak. Jika tidak hati-hati, bisa pecah. Tugas ini berat dan musibah karena harus berhadapan dengan pelaku usaha yang mengantongi IUP yang sudah diberikan bupati atau Walikota,” papar Robert.
Namun dengan kewenangan diberikan pemerintah dan dukungan KPK, Gubernur Sumsel berani melakukan penertiban dan mencabut 218 IUP.
“Baru Sumsel yang berani mencabut 100 persen lebih izin usaha penambangan, di daerah-daerah lain belum berani. Kenapa? Karena rawan gugatan dan dinilai mengganggu kepentingan daerah. Terlebih, banyak izin Amdal yang dikeluarkan tidak tepat. Seperti penanganan lokasi eks penambangan dan kerusakan ekologis,”kata Robert.(andre)
Dalam rangka memeriahkan hari Raya Imlek 2018 ID303 memberikan Hadiah Angpao hingga 125.000 sebagai tambahan bonus untuk seluruh member setia ID303 yang berlaku untuk semua permainan kecuali Bola Tangkas dan Togel Online.
ReplyDeleteTunggu Apalagi Boss
Ayo Segera bergabung Dengan Kami !!!
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : 7B3130BF
whatsapp : +6281326993756
wechat : ID303
line : cs.ID303