Dua Hari Berturut-Turut, Polisi Panen Pengedar dan Pemakai Sabu
Barang Bukti |
PRABUMULIH oganpost.com-Komitmen Kapolres Prabumulih untuk focus dan serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dibuktikan. Terbukti, pada Sabtu hingga Minggu (28-29/1/2017) sedikitnya tiga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil diaman tim Sat Narkoba Polres Prabumulih.
Ketiganya diantaranya, Ferizal alias Ical (32), warga Jalan Perwira Gang Tambung Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Deska Apriando (30) warga Jalan PPK Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Bayu Hermawan alias Bayu Monster (34) warga Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Tak hanya itu, dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turutdi tiga lokasi berbeda petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa17 paket sabu siap edar senilai Rp1,7 juta atau per paketnya dijual sehargaRp100 ribu yang ditemukan dalam kantong saku celana Ical, satu paketnya lagi dari tangan tersangka Deska Apriando. Kemudian sabu seberat 0,52 gram berikut satu buah timbangan digital, serta satu pucuk senpi jenis Air Softgunreplika revolver yang berhasil diamankan daritangan tersangka Bayu Monster.
Ketiga pelaku berikut barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih, dan masih dimintai keterangan oleh penyidik guna proses pengembangan lebih jauh.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun dilapangan, menyebutkan tertangkapnya pelaku Ferizal alias Ical, saat sedang berada di sebuah pondok di Kebun Duren Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu dini hari (29/1/2017) sekitarpukul 02.00 WIB.
Setelah petugas mendapat nyanyian dari pelaku Deska Apriando, yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap petuga ssatu jam sebelumnya karena kedapatan membawa satu paket sabu ketika sedang melintas dikawasan Kaca Piring Jalan Merak Kelurahan Tugu Kecil PrabumulihTimur. Dari pengakuannya, sabu itu dia peroleh dari tersangka Ical.
Dari pengakuanDeskaitu, petugas kemudian menjebak pelaku Ical agar mengantarkan pesanan sabu lag idi lokasi yang disepakati lewat tersangka Deska. Sesuairencana, tak lama kemudian tersang kaIcal terlihat sudah menunggu disebuah pondok di Kebun Duren Prabumulih Barat. Selanjutnya, petugas yang sudah membuntuti pelaku Deska, tanpa membuang waktu langsung menyergap tersangka. Takayal melihat kedatangan petugas, membuat pelaku Ical gelagapan dan makin tak berkutik ketika petugas mendapati barang bukti 17 paket sabu dari kantong saku celananya. Oleh petugas, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawake Polres Prabumulih.
Sehari sebelumnya, petugas Sat Narkoba Polres Prabumulihj juga berhasil meringkus satu terduga pengedar sabu Bayu Hermawan alias Bayu Monster (34). Pelaku ditangkap ketika beradadi kawasan Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan PrabumulihTimur. Dari tangannya, petugas menyita sepucuk senpi Air Softgun jenis replika revolver serta barang bukti sabuse berat 0,52 gram dan satubuah timbangan digital.
Menurut sumber di kepolisian, pelaku memang sudah lama masuk target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Prabumulih. Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung membuntutinya yang saat itu lagi mengendarai sepeda motor jenis matic miliknya.
Ketika digeledah, dari balik baju diselipan pinggangnya tepat didepan perutkanannya, polisi mendapati sepucuk senpi air softgun. Dari situ, petugas kemudian membawa pelaku untuk menuju rumahnya. Dari kamar rumah pelaku Bayu inilah, petugasmenemukannarkobajenissabuseberat0,52 gram yang tersimpan di ataslemariplastik pakaian berikut satu buah timbangan digital dansatu unit handphone merk nokia warna hitam milik pelaku.
“Dari kawan di Prabuinilah pak.Lagian jugo kami untuk pakek dewek pak, kadang-kadang ado kawan yang kenal bae kami kasih bukan bejual nian kami,” sebut Bayu Monster dihadapan petugas Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba, AKP HerryYusman SH didampingiKanit 2, Iptu Faisal SH senin(30/1) menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku yang diketahui sebagai pengedar, dan pemakai untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba khususnya di wilayah hukumnya.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres bersama barang buktinya. Saat penangkapan oleh anggota kita, pelaku Bayu saat itu motornya kita hentikan dan Ketiga pelaku, lanjutKasatNarkoba, terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. “Ketiga pelaku ini akan dikenakan UU Narkotika dan sementara inimasih dalam pemeriksaan petugas,” tukasnya.(yulianto)
No comments