Bupati OKI Serahkan DPA Tahun 2017
Bupati OKI Serahkan DPA Anggaran Tahun 2017 Kepada Sekda OKI |
KAYUAGUNG OKI oganpost.com-Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Iskandar, SE menyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2017 kepada 57 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rabu (18/1/2017).
Jumlah DPA Kabupaten OKI 2017 ini senilai Rp 2.268.728.100.465. Terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp 1.383.128.543.532 dan belanja langsung sekitar Rp 884 miliar .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Daud SIP. MSi menjelaskan, total belanja daerah Kabupaten OKI di dalam DPA Rp 2.268.728.164.000 dan akan dialokasikan untuk belanja tak langsung dan belanja langsung. DPA itu diperuntukkan bagi 57 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) OKI, 24 Dinas, delapan Badan dan 18 Kecamatan.
“Belanja tak langsung di dalam DPA Rp 1.383.128.543.532 dan belanja langsung lebih kurang Rp 884 miliar. Ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 309 miliar dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat Rp 1, 554 triliun,” jelasnya.
Bupati OKI, H. Iskandar menyampaikan, pembangunan Kabupaten OKI tidak boleh terhenti. Tentunya dengan kerjasama yang baik, penyusunan anggaran hingga menjadi DPA, tak lain bertujuan untuk mempercepat dan mewujdukan Kabupaten OKI yang maju, mandiri dan sejahtera.
Dirinya mengimbau, DPA dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan agar apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,“Terutama kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang baru agar lebih berhati-hati dalam membelanjakan anggaran. Silahka berkonsultasi dengan Sekda, pihak kejaksaan, dan tipikor agar tidak ada permasalahan dalam penggunaan anggaran tersebut dikemudian hari,” singkatnya.(red op)
Jumlah DPA Kabupaten OKI 2017 ini senilai Rp 2.268.728.100.465. Terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp 1.383.128.543.532 dan belanja langsung sekitar Rp 884 miliar .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Daud SIP. MSi menjelaskan, total belanja daerah Kabupaten OKI di dalam DPA Rp 2.268.728.164.000 dan akan dialokasikan untuk belanja tak langsung dan belanja langsung. DPA itu diperuntukkan bagi 57 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) OKI, 24 Dinas, delapan Badan dan 18 Kecamatan.
“Belanja tak langsung di dalam DPA Rp 1.383.128.543.532 dan belanja langsung lebih kurang Rp 884 miliar. Ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 309 miliar dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat Rp 1, 554 triliun,” jelasnya.
Bupati OKI, H. Iskandar menyampaikan, pembangunan Kabupaten OKI tidak boleh terhenti. Tentunya dengan kerjasama yang baik, penyusunan anggaran hingga menjadi DPA, tak lain bertujuan untuk mempercepat dan mewujdukan Kabupaten OKI yang maju, mandiri dan sejahtera.
Dirinya mengimbau, DPA dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan agar apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,“Terutama kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang baru agar lebih berhati-hati dalam membelanjakan anggaran. Silahka berkonsultasi dengan Sekda, pihak kejaksaan, dan tipikor agar tidak ada permasalahan dalam penggunaan anggaran tersebut dikemudian hari,” singkatnya.(red op)
No comments