Antisipasi Penyebaran Hoax,Polres OKU Tingkatkan Kerjasama Media
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP |
“Ini sesuai instruksi Kapolri. Kami akan memantau kecenderungan pelanggaran hukum berita-berita hoax,” kata Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Binmas AKP Widhi A Darma SIK di Mapolres OKU, (11/1).
Lanjut dia,jika memang terjadi pelanggaran hukum, aparat Kepolisian akan melakukan tindakan,ancamannya pun tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Bukan hanya yang membuat berita hoax bakal ditindak,penyebarnya juga akan kena,”imbuhnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita-berita yang berpotensi hoax,sebab berita hoax bisa merugikan orang lain bahkan banyak orang. Bisa menimbulkan situasi tidak kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Widhi juga mengajak seluruh awak media terus meningkatkan kerjasama dengan Polri. Agar bersama-sama menciptakan kamtibmas di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
Ia mengajak terus melakukan komunikasi dengan baik sehingga media bisa memberikan informasi yang baik dan membangun serta berimbang,"Mari jalin kerja sama dengan baik,mari bersama-sama menjaga situasi di OKU ini agar aman dan kondusif,” ajaknya.
Kasat Bimas AKP Widhi A Darma SIK yang didampingi Ipda Suhaimi menjelaskan, Polres OKU merupakan perpanjangan tangan dari Kapolri yang sudah menginstruksikan agar jajaran Polres OKU memantau lalu lintas informasi melalui jejaring sosial seperti FB, WA dan media elektronik lainnya.
Kasat Bimas juga mengajak awak media yang melakukan tugas jurnalistik di Kabupaten agar sama-sama membantu menciptakan kondisi Kabupaten OKU yang aman, Kasat Bimas juga menghimbau kepada seluruh pengguna sosmed agar tidak mudah menyebarkan berita-berita yang berpotensi hoax.
Kasat Bimas juga mengajak seluruh awak media dan masyarakat OKU agar terus bersinergi dalam melakukan tugas sesuai profesi masing-masing. ( Yusuf )
No comments