Tak Ada Izin Mendagri, Rusydan Tolak Pelantikan Pejabat Muba
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Rusydan, S.H., M.Hum |
Muba Sekayu, oganpost.com - Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba H. Rusydan SH M.Hum yang dalam struktural pejabat yang baru di lantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Dikatakannya, dirinya menolak hasil pelantikan yang dilakukan Plt Bupati Muba karena menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, seorang Plt Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat dan karena itulah dirinya tidak akan mundur dari jabatan sebelum mendapat surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya telah berusaha menghadap Plt Bupati, namun tak diterima, ditelepon tidak diangkat. Selagi belum ada surat izin tertulis dari Mendagri, saya tidak akan mundur dari jabatan selaku Kepala BKD. Karena sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 pasal 52 ayat 1, tentang administrasi pemerintahan, syarat sahnya keputusan, meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Jika pergeseran, lanjutnya, yang dilakukan telah sesuai dengan Perundang-undangan dan peraturan, dia bersedia keluar dari BKD dan menerima apapun jabatan yang dipercayakan padanya. Bahkan sekalipun itu nantinya non job akan ia terima.
"Sebenarnya ini bukan masalah jabatan. Karena saya mendapat telepon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak ikuti pelantikan dan tetap bertahan menjabat kepala BKD Muba. Karena pelantikan itu tidak sesuai dengan aturan, bahkan Dirjen Otonomi Daerah sempat menelpon saya dan mengatakan jangan biarkan keadaan Muba Kayak gini," terangnya.
Rusydan juga menjelaskan bahwa Kepala BKD Muba dan Kepala Dinas PU BM Muba di mutasi karena menghargai dan menghormati rekomendasi DPRD Muba, hal itu tidak terdapat dalam Undang-undang serta aturan, DPRD tidak bisa mencopot seorang pejabat.
"Saya juga mempertanyakan legalitas pelantikan itu dan surat tertulis dari ASN pun tidak ada. Hal ini akan saya laporkan ke Kementerian dan melakukan konsultasi lebih lanjut ke pihak KASN," ungkapnya.
Terpisah salah satu tokoh masyarakat Muba, H Anwar, turut menolak pelantikan tersebut, karena ia menganggap pelantikan tersebut cacat hukum.
"Pelantikan 12 pejabat struktural itu cacat hukum, jika memang tidak ada perbaikan, maka akan ada gejolak besar. Untuk senin nanti kami selaku masyarakat akan menggelar demo dengan rute GOR menuju Kantor Bupati dengan massa lebih kurang 200 orang guna mempertanyakan pelantikan yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Dikatakannya, dirinya menolak hasil pelantikan yang dilakukan Plt Bupati Muba karena menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, seorang Plt Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat dan karena itulah dirinya tidak akan mundur dari jabatan sebelum mendapat surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya telah berusaha menghadap Plt Bupati, namun tak diterima, ditelepon tidak diangkat. Selagi belum ada surat izin tertulis dari Mendagri, saya tidak akan mundur dari jabatan selaku Kepala BKD. Karena sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 pasal 52 ayat 1, tentang administrasi pemerintahan, syarat sahnya keputusan, meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Jika pergeseran, lanjutnya, yang dilakukan telah sesuai dengan Perundang-undangan dan peraturan, dia bersedia keluar dari BKD dan menerima apapun jabatan yang dipercayakan padanya. Bahkan sekalipun itu nantinya non job akan ia terima.
"Sebenarnya ini bukan masalah jabatan. Karena saya mendapat telepon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak ikuti pelantikan dan tetap bertahan menjabat kepala BKD Muba. Karena pelantikan itu tidak sesuai dengan aturan, bahkan Dirjen Otonomi Daerah sempat menelpon saya dan mengatakan jangan biarkan keadaan Muba Kayak gini," terangnya.
Rusydan juga menjelaskan bahwa Kepala BKD Muba dan Kepala Dinas PU BM Muba di mutasi karena menghargai dan menghormati rekomendasi DPRD Muba, hal itu tidak terdapat dalam Undang-undang serta aturan, DPRD tidak bisa mencopot seorang pejabat.
"Saya juga mempertanyakan legalitas pelantikan itu dan surat tertulis dari ASN pun tidak ada. Hal ini akan saya laporkan ke Kementerian dan melakukan konsultasi lebih lanjut ke pihak KASN," ungkapnya.
Terpisah salah satu tokoh masyarakat Muba, H Anwar, turut menolak pelantikan tersebut, karena ia menganggap pelantikan tersebut cacat hukum.
"Pelantikan 12 pejabat struktural itu cacat hukum, jika memang tidak ada perbaikan, maka akan ada gejolak besar. Untuk senin nanti kami selaku masyarakat akan menggelar demo dengan rute GOR menuju Kantor Bupati dengan massa lebih kurang 200 orang guna mempertanyakan pelantikan yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Suasana pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar di ruang Kerja Bupati |
Sebelumnya Plt Bupati Musi Banyuasin Ir David BJ Siregar MSc kembali melantik pejabat struktural sesuai dengan SK Bupati Muba, nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016 sampai dengan nomor 821/2421/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016.
Adapun pejabat eselon IIb yang dilantik adalah, Sunaryo SSTP MM sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Haryadi SE MSi kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Drs M Thabrani Rizki Sekretaris DPRD Muba, namun dua orang pejabat eselon IIb yang berhalangan hadir yaitu H Rusydan SH MHum Stah Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan dan H Ali Badri ST MT staf ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Pejabat eselon IIIa yaitu, H Herman mayori ST MT Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan ditugaskan juga sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, H Adi Chandra ST Sekretaris Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pemeliharaan Lampu Jalan, Dedy Alfian SKM MKes Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Muba.
Pejabat eselon IIIb yang dilantik, ialah Arjuhan ST MM, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada BKBPP Muba, Musa Firdaus SE MSi Kepala Bidang pengembangan Pegawai pada BKD Diklat Muba. Sedangkan pejabat eselon IVa yang dilantik ialah Aditya Panca Wijaya TST MM Kasubid Formasi dan pengadaan pegawai pada BKD Diklat, serta Addin Perdana SE kepala seksi rekreasi dan hiburan bidang pariwisata Dispopar Muba.
Pejabat eselon IIIa yaitu, H Herman mayori ST MT Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan ditugaskan juga sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, H Adi Chandra ST Sekretaris Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pemeliharaan Lampu Jalan, Dedy Alfian SKM MKes Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Muba.
Pejabat eselon IIIb yang dilantik, ialah Arjuhan ST MM, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada BKBPP Muba, Musa Firdaus SE MSi Kepala Bidang pengembangan Pegawai pada BKD Diklat Muba. Sedangkan pejabat eselon IVa yang dilantik ialah Aditya Panca Wijaya TST MM Kasubid Formasi dan pengadaan pegawai pada BKD Diklat, serta Addin Perdana SE kepala seksi rekreasi dan hiburan bidang pariwisata Dispopar Muba.
Plt Bupati Muba David BJ Siregar didampingi Plt Sekda Drs H Apriyadi MSi melantik Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Muba |
Plt Sekda Drs H Apriyadi MSi kepada awak media menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan sudah sesuai aturan dan telah mendapatkan rekomendasi Gubernur yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan Mendagri.
"Untuk usulan ke menteri itu urusan Gubernur, jika kita tidak melalui Gubernur maka akan timbul kesinggungan, jadi sudah sesuai aturan. Untuk Kadis PU Bina Marga dan Kepala BKD diganti atas adanya rekomendasi dari mitra kerja kita DPRD Muba, sedangkan untuk jabatan Sekwan lulus JPT dan yang lain atas petunjuk Gubernur Sumsel," ungkapnya.
Dijelaskannya, bagi pejabat yang tidak mengikuti pelantikan, jika alasan tidak sesuai aturan maka akan di berikan sanksi, jika sesuai maka akan langsung di proses.
"Untuk yang tidak hadir Ali Badri, Arjuhan dan Rusydan, saya mengingatkan, kita sebagai pegawai negeri sesuai sumpah kita, siap ditempatkan dimana saja, untuk jabatan merupakan amanah," pungkasnya. (sof)
Penulis : Sofyan Rusli
Editor : Adi
Bosan dengan game yang tidak jelas? Dan Ingin game yang menarik ? silahkan kunjungi saja web kami di s1288poker terbaik, tercepat, teraman & terpercaya kami disini juga menyediakan berbagai game judi online yang tidak kalah serunya seperti Poker, Domino, Capsa , Ceme, ceme keliling dan live poker serta anda juga akan di temanin oleh CS kami yang ramah dan online 24jam . . . (PIN BBM: 7AC8D76B)
ReplyDelete