Rusli: Selesaikan Dengan Musyawarah dan Mufakat
MUBA Sekayu, oganpost.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan mediasi perihal penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Hindoli terhadap lahan yang dimiliki oleh Yakub. Dalam laporannya, Yakub menggugat ganti rugi lahan areal tanahnya seluas 2,17 Ha yang berada di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (01/11).
Dalam mediasi yang dijembatani Pemkab Muba yang berlangsung di Ruang Rapat Randik ini dipimpin langsung Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Ir H Rusli SP MM dan dihadiri pihak pemohon (Yakub dan tim kuasa LSM Puskokatara), PT Hindoli, BPN Muba, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Kehutanan Muba, serta Camat Tungkal Jaya, serta pihak terkait.
Informasinya, sengketa tanah ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu yang telah melalui berapa kali pertemuan mediasi.Dimana dalam penyelesaian masalah tersebut, pihak PT Hindoli telah membeli lahan tersebut kepada yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan berkas dokumen yang lengkap. Tetapi, bagi pihak pemohon (Yakub) yang mengaku sebagai pemilik lahan dan juga mempunyai dokumen yang resmi atas kepemilikan lahan tersebut, selama ini belum pernah menerima pembelian dari pihak PT Hindoli. Oleh karena itu, pemohon meminta agar PT Hindoli mengganti rugi atas lahan yang dimilikinya yang telah dijual oleh orang lain terdahulunya, sehingga pihak Yakub mengadukan masalah ini kepada Pemkab Muba.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Ir H Rusli SP MM mengatakan, pihaknya berupaya menjembatani permasalahan ini. Diharapkan nantinya masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat bagi kedua belah pihak agar mendapatkan solusi.
“Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut kita selesaikan dengan segera, kita telah melihat sendiri dokumen yang dimiliki oleh pihak sdr.Yakub benar-benar resmi dan sah, begitupun dokumen yang dimiliki oleh pihak PT Hindoli, namun langkah selanjutnya kita lakukan ialah meninjau langsung ke lapangan, bersama mengajak pihak BPN dan kedua bela pihak yang difasilitasi oleh pihak kecamatan untuk mengecek lokasi guna melihat dan mengambil koordinat terhadap lokasi lahan Sdr.Yakub di kawasan PT Hindoli tersebut, “arahnya. (sof)
Dalam mediasi yang dijembatani Pemkab Muba yang berlangsung di Ruang Rapat Randik ini dipimpin langsung Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Ir H Rusli SP MM dan dihadiri pihak pemohon (Yakub dan tim kuasa LSM Puskokatara), PT Hindoli, BPN Muba, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Kehutanan Muba, serta Camat Tungkal Jaya, serta pihak terkait.
Informasinya, sengketa tanah ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu yang telah melalui berapa kali pertemuan mediasi.Dimana dalam penyelesaian masalah tersebut, pihak PT Hindoli telah membeli lahan tersebut kepada yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan berkas dokumen yang lengkap. Tetapi, bagi pihak pemohon (Yakub) yang mengaku sebagai pemilik lahan dan juga mempunyai dokumen yang resmi atas kepemilikan lahan tersebut, selama ini belum pernah menerima pembelian dari pihak PT Hindoli. Oleh karena itu, pemohon meminta agar PT Hindoli mengganti rugi atas lahan yang dimilikinya yang telah dijual oleh orang lain terdahulunya, sehingga pihak Yakub mengadukan masalah ini kepada Pemkab Muba.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Ir H Rusli SP MM mengatakan, pihaknya berupaya menjembatani permasalahan ini. Diharapkan nantinya masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat bagi kedua belah pihak agar mendapatkan solusi.
“Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut kita selesaikan dengan segera, kita telah melihat sendiri dokumen yang dimiliki oleh pihak sdr.Yakub benar-benar resmi dan sah, begitupun dokumen yang dimiliki oleh pihak PT Hindoli, namun langkah selanjutnya kita lakukan ialah meninjau langsung ke lapangan, bersama mengajak pihak BPN dan kedua bela pihak yang difasilitasi oleh pihak kecamatan untuk mengecek lokasi guna melihat dan mengambil koordinat terhadap lokasi lahan Sdr.Yakub di kawasan PT Hindoli tersebut, “arahnya. (sof)
Editor : Adi
No comments