Wah.. Selain KPK, Kadisdik OI Juga Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung
Ketua BPAN-AI OI Yongki Ariansyah SH saat menunjukkan bukti pengiriman Surat Laporan yang ditujukan ke KPK, Presiden RI, Kejagung dan lain-lain |
INDRALAYA, oganpost.com -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel terhadap kesalahan penganggaran sharing program Bantuan Sekolah Gratis (BOS) tahun 2014 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Aliansi BPAN-AI OI akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Aliansi yang berpusat di ibukota jakarta itu juga meneruskan laporan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pihak Disdik OI ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, Media TVONe, Metro TV dan MNC TV.
Yongki Ariansyah SH selaku Ketua BPAN-AI OI mengaku sesuai dengan analisa pihaknya, Kepala Disdik OI menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dirinya merasa perlu melaporkan permasalahan ini kepihak yang berwajib. "Ya melalui kantor pos kita mengirimkan langsung surat laporan ini ke lembaga negara yang ada dijakarta. Kita berkeyakinan permasalahan ini benar-benar akan diusut tuntas oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
Yongki menerangkan jika pihak Disdik OI telah melakukan kesalahan penganggaran sharing BOS tahun 2014 untuk sekolah swasta mencapai Rp 2,5 Milyar, dan disini dirinya menduga ada unsur kesengajaan dilakukan pihak Disdik OI, agar dana sharing yang dikucurkan pemerintah Sumsel lebih besar dari seharusnya.
"Berdasarkan temuan BPK dari dokumen pelaksanaan anggaran Disdik OI, diketahui terdapat realisasi yang tidak tepat terhadap penyaluran sharing program sekolah gratis kepada sekolah swasta sebesar Rp 2,5 milyar pada belanja barang, hal ini tidak memenuhi konsep untuk belanja barang. Seharusnya sharing tersebut dianggarkan pada belanja hibah," terang Yongki, Selasa (4/10).
Kondisi itu katanya, tidak sesuai dengan Permendagri no 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta permendagri no 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan apbd thun 2014.
"Disini mengakibatkan belanja barang disajikan lebih tinggi sedangkan belanja hibah disajikan lebih rendah. Kepala Disdik kita anggap tidak cermat dalam menganggarkan belanja sharing program sekolah gratis dalam RKA (rencana kerja anggaran), sehingga terjadi pembengkakan anggaran," jelasnya.
Lanjut Yongki, pihaknya mempertanyakan dana sebesar Rp 2,5 milyar tersebut, karena hal ini sangat jelas telah dinyatakan penyalahgunaan penganggaran. Karena saat coba dikonfirmasinya kedinas terkait, belum ada jawaban apapun baik secara lisan ataupun tertulis.
"Maka dari itu saya mengirimkan surat laporan dugaan KKN yang dilakukan pihak Disdik OI kepada KPK dijakarta, serta lembaga yang berwenang terhadap kasus ini. Karena hal ini ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan kepala Disdik OI agar kucuran dana sharing ini membengkak," tukasnya.
Sementara Kepala Disdik OI, Sidharta enggan berkomentar terkait hal ini, saat coba dikonfirmasi dikantor Disdik OI, dirinya memilih bungkam dan tidak mau angkat bicara sedikitpun ataupun mengklarifikasi hal ini.(frd)
No comments