Plt Bupati Sampaikan Nota Penjelasan KUA PPAS

Plt Bupati Muba Beni Hernedi membacakan nota penjelasan Bupati tentang Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD
Tahun Anggaran 2016 di ruang rapat Banmus DPRD, (18/10/2016)


MUBA Sekayu, oganpost.com - Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada DPRD Muba melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedy SIP MSi dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah H Rusli SP MM, para asisten dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta anggota DPRD Muba lainnya, di ruang rapat Banmus DPRD Muba, Senin (17/10/2016).

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Muba tahun 2016 ini disusun dengan maksud untuk menyikapi terjadinya perubahan-perubahan asumsi dasar, sebagaimana diamanatkan Permedagri nomor 59 tahun 2017, pasal 154 ayat 1 bahwa penyusunan kebijakan umum perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisas, antar kegiatan dan antar jenis belanja, kata Plt Bupati Beni Hernedi.

"Perubahan APBD Muba TA 2016 utamanya disebabkan oleh menurunya pendapatan dari Dana Perimbangan yang diterima, menurunya target penerimaan dana perimbangan tersebut disesuaikan dengan Perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara," ungkap Beni.

Diawal tahun Pemda, lanjut Beni telah mengeluarkan peraturan bupati Muba Nomor 243/KPTS-DPPKAD/2016 tentang penetapan penundaan alokasi belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD Muba TA 2016.

"Menurunnya target pendapatan tersebut tentunya akan berpengaruh pada belanja daerah. Terjadi pengurangan dan pergeseran anggaran pada belanja tidak langsung dan belanja langsung di seluruh SKPD. Namun khususnya untuk pengurangan dana tersebut kepada SKPD dihimbau agar tetap memprioritaskan program-program yang mendukung pencapaian target-target RPJMD," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, Jon kenedy SIP MSI mengatakan bahwa rapat banmus ini melalui dua tahap, setelah penyampaian nota penjelasan Bupati Muba ini selanjutnya akan diteruskan dengan pembahasan oleh TAPD dan Banggar DPRD Muba pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2016. Selanjutnya akan dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD tentang persetujuan KUPA, PPAS pada tanggal 21 Oktober 2016.(sof)

No comments

Powered by Blogger.